Lampung Utara (Pikiran Lampung)
- Beredar video pernyataan sikap Beberapa Kepala Desa yang tergabung di DPC APDESI kabupaten Lampung Utara.

Dengan lantang menyerukan untuk dukungan terhadap Rudi Padli menjadi bupati kabupaten Lampung Utara periode 2004-2029.

Tentunya hal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 .

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Habibi Kadis PMD kabupaten Lampung Utara, melalui telepon selulernya, Habibi mengatakan jika menurutnya APDESI mesti cermat dalam mengambil suatu tindakan, karena jelas tertuang di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J. dia juga mengatakan jika Harapan kedepannya dapat menjadi pengalaman dari pihak APDESI.

"Kalo menurut saya seharusnya kawan-kawan APDESI cermat didalam mengambil suatu tindakan.. dikarenakan jelas tertuang didalam UU no 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J," ujarnya.

"Mudah-mudahan ini jadi pengalaman teman-teman kepala desa dan harapan saya untuk tidak akan mengulanginya," pungkasnya.

Untuk diketahui, UU no 6 tahun 2014 Pasal 29, Kepala desa dilarang:

A. Merugikan kepentingan umum

B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.

C. Menyalahgunakan wewenang-tugas hak dan/atau kewajibannya.

D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

F. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

G. Menjadi pengurus partai politik.

H. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.

I. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan permusyarakat dan desa dan anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, dewan perwakilan daerah republik Indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

J. Ikut serta dalam/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

K. Melanggar sumpah/janji jabatan dan

L.Meninggalkan tugas meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Diimbau pihak instansi terkait dapat memberikan pemahaman dan tindakan terhadap pihak APDESI Kabupaten Lampung Utara. (Tim)

Post A Comment: