Lampung (Pikiran Lampung) -
Sebuah video viral di media  lantaran menyebut ada modus baru pembegalan di jalan lintas sumatera (jalinsum) wilayah Taman Nasional Bukti Barisan Selatan (TNBBS).

Video tersebut awalnya diunggah akun Tiktok bernama chocolate (@hayhaha68), namun video tersebut kini telah dihapus oleh aplikasi. 

Video itu kembali beredar setelah diunggah akun Instagram bernama @folkshit pada Rabu (24/4/2024).

Pada video berdurasi 37 detik itu, disebutkan sang perekam sedang melintasi jalinsum yang membelah kawasan TNBBS.

Kemudian dia melihat seseorang terkapar di tengah jalan. Sang perekam menduga bahwa orang terkapar itu adalah modus baru pembegalan.

"Takut tapi penasaran sampai puter balik, jadi kepikiran beneran apa nggak. Kalo beneran kasihan sih. Tapi kalo nggak harus waspada kalo lewat sini. Jgn langsung turun," tulisnya dalam teks yang disematkan di dalam video.

Terkait dugaan adanya modus pembegalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan itu bukan modus tindak pidana.

"Bukan modus tindak pidana, tapi itu kecelakaan tunggal lalu lintas," kata Umi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Umi mengatakan, kebenaran video itu sudah diperiksa oleh anggota Polres Pesisir Barat yang langsung melakukan pengecekan pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi yang diduga video tersebut direkam. 

"Kita sudah cek di jalan TNBBS perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat," katanya.

Dari hasil pengecekan di lokasi, Umi membenarkan bahwa benar video yang viral itu direkam saat perekam melintasi jalan tersebut.

"Namun dugaan bahwa orang yang terkapar itu adalah modus curas (pencurian dengan kekerasan) itu tidak benar. Itu adalah orang yang mengalami kecelakaan," kata dia.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang.

"Ditemukan pecahan atau serpihan body sepeda motor. Ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak," katanya.

Kemudian, dari informasi masyarakat setempat, memang ada kecelakaan tunggal di lokasi tersebut yang terjadi pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban bernama Daupik Hidayat (19) warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Bengkulu.

"Korban mengalami luka di kepala, wajah, bahu kanan dan kiri," katanya. (*) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-- Polda Lampung merespon cepat antisipasi potensi penyeberangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan melakukan penyemprotan atau fogging ke sejumlah titik di Kota Bandar Lampung. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, upaya ini guna menekan wabah penyakit DBD, sekaligus memberikan pelayanan ke tengah-tengah masyarakat. 

"Kegiatan fogging ini kami fokuskan pada area pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk Aedes Aegypti," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024). 

Kata Helmy, pihaknya melalui Satbrimob Polda Lampung juga telah membuka layanan fogging secara gratis. 

Termasuk telah mengintensifkan layanan fogging ini ke sekolah-sekolah, ponpes pesantren, hingga pemukiman warga. 


"Kita selalu siap melayani masyarakat, jadi para warga jangan sungkan untuk meminta bantuan fogging ke Satbrimob," imbuhnya. 

Lebih lanjut Helmy turut mengingat sekaligus meminta peran aktif masyarakat, untuk membudayakan serta menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. 

"Permasalah DBD ini tentunya bisa dicegah secara bersama-sama, terpenting, utamakan faktor kebersihan lingkungan," pintanya. 

Kasubden KBRN Satbrimob Polda Lampung, AKP Yamto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan fogging ke sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan kegiatan ini masih akan terus berlanjut. 

"Kami pastikan untuk cairan dan obat-obatan sudah disiapkan Polda, kami akan terus memapping daerah-daerah rawan DBD," ucapnya. 

Salah seorang warga Bandar Lampung, Eriana mengapresiasi gerak capat Polda Lampung dan jajaran telah melakukan fogging di lingkungan tempat tinggalnya. 

Menurutnya, kegiatan serupa amat membantu warga untuk menekan wabah DBD, termasuk dirinya kini tengah harap-harap cemas menanti hasil laboratorium gejala DBD diderita sang buah hati. 

"Terima kasih, jelas ini sangat membantu, kasian anak-anak mereka gak sekolah, gak bisa beraktivitas kalau sudah terjangkit seperti ini," tandasnya. (zai) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
– Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung  Riana Sari Arinal memberikan bantuan program Siger kepada warga Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Jum’at (26/4/2024).

Adapun bantuan diberikan sebanyak 180 paket sembako dari program gerakan Siger (Saatnya Ikut Bergerak Untuk Rakyat yang Membutuhkan). 

“Semoga ini dapat diterima dengan baik dan bermanfaat,” ujar Riana.

Bantuan ini bekerjasama dengan sejumlah Dharma Wanita Persatuan (DWP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DWP Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas PSDA Provinsi Lampung, dan Biro Adbang Setda Provinsi Lampung.


“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi dengan Ibu-ibu pada Acara Siger ini, yang merupakan gerakan berbagi yang diinisiasi sejak awal Pandemi Covid-19," ujarnya.

"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk ibu semua. Dan terimakasih kepada yang memberi, semoga yang memberi dan yang menerima dapat mendapatkan keberkahan," tambahnya.

Mbah Atun selaku warga penerima bantuan, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Terima kasih untuk Ibu Arinal, Semoga bantuan ini bermanfaat bagi kami,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ibu Uun. Ia berharap bantuan yang ia terima bersama warga lainnya dapat bermanfaat.

“Terimakasih atas bantuan yang diberikan. Semoga ini bermanfaat,” ucapnya. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Tidak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. 

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam. 

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu. 

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering. 

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam. 

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah. 

"Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama,  jualnya COD-an" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(*)


PRINGSEWU (Pikiran Lampung) -
Pj.Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. mengatakan Pajak Daerah berkontribusi besar dalam membiayai pembangunan, serta mendukung laju pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut dikatakan Pj.Bupati pada acara High Level Meeting Percepatan Digitalisasi PAD di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (26/4/2024).

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kata Marindo, didampingi Kepala Bapenda Yanwir, S.Pd., terus melakukan inovasi dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah. 


"Untuk itu saya berharap High Level Meeting ini akan mampu meningkatkan sinergitas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu guna

meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pajak Daerah," harapnya. 

Selain itu, penerapan ID Billing Center juga akan menjadi salah satu pusat pembayaran yang modern dan terintegrasi guna mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan demikian, penghargaan dari Bank Indonesia sebagai kabupaten terbaik atas peran aktifnya dalam mendorong perluasan digitalisasi dan elektronifikasi Pemerintah

Daerah (ETPD) di Provinsi Lampung dapat dipertahankan," ujarnya. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai penjabat (PJ) Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, S.T. M.M, akan memberikan warna dan semangat baru  di Bumi Jejama secancanan.

Marindo juga bertekad akan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran untuk warga di Kabupaten Pringsewu. " Saya ini bertugas di Pringsewu sebagai penjabat Bupati adalah murni tugas negara dan kepanjangan tangan negara. Jadi tidak ada unsur politis atau lainnya. Jadi benar -benar pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,"jelas Marindo belum lama ini kepada Pikiran Lampung. 

Oleh karena kata dia, dirinya akan melaksanakan tugas tersebut sebaik baiknya dengan segala kemampuan yang ada. " Kita akan beri warna dalam tugas sebagai penjabat bupati di Pringsewu selama kurun waktu satu tahun ke. depan, "jelasnya.


Dengan kehadirannya sebagai PJ Bupati di Pringsewu, Marindo akan memberikan semangat baru kepada warga dan ASN di Pringsewu untuk terus membangun daerah tersebut. " Kita akan berikan warna serta semangat baru untuk ASN dan warga untuk bersama sama bersatu padu membangun Pringsewu yang berkesinambungan  di segala bidang, "ujarnya didampingi sang istri yang Juga PJ Ketua TP PKK Pringsewu, Agnesia Marindo. 


Marindo, dalam kesempatan tersebut memaparkan tugas pokok yang dijalankannya selaku PJ bupati serta berbagai upaya untuk membangun serta meningkatkan ekonomi rakyat Pringsewu. 

"Tugas kami selaku PJ bupati adalah menjaga Pilkada pada tahun 2024 inj supaya berlangsung aman dan lancar serta menghantarkan bupati definitif yang terpilih oleh rakyat Pringsewu. Kami juga akan memastikan pembangunan yang teus berjalan, ekonomi stabil serta tersedianya semua kebutuhan rakyat, "jelasnya.

Oleh karenanya, dia mengajak semua elemen warga agar bersatu padu menjaga Pringsewu tetap kondusif serta aman dan pembangunan yang terus berjalan di semua bidang. (Wawan) 





Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pawai Drumband/Marching Band dan Mobil Hias.

Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2024 mulai pukul 13.00 WIB dan akan dilepas langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dari Mahan Agung Jl. Dr. Susilo Bandar Lampung.

Pawai ini akan menyajikan pertunjukan gemerlap marching band dari berbagai sekolah dan instansi, serta mobil hias yang dihiasi dengan berbagai kreasi menarik dan budaya khas Lampung.

Adapun rute pawai Drumband/Marching Band:, yaitu : Start dari Mahan Agung - jl. Diponegoro - jl. A.Yani - jl. RA. Kartini  - jl. Katamso - jl. Raden Intan - Finish di Simpang Gramedia, sedangkan untuk mobil hias :  Start dari Mahan Agung - jl. Diponegoro - jl. A.Yanı  - jl. RA. Kartini  - jl. Katamso  - jl. Raden Intan  - jl. Diponegoro - JL. Dr. Warsito - Finish di Lapangan KORPRI komplek Kantor Gubernur Lampung.

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja telah disiagakan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama pawai berlangsung. Pengguna jalan diimbau untuk mengikuti arahan petugas dan mencari rute alternatif untuk menghindari keramaian.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk turut serta menyaksikan dan meramaikan  pawai Drumband dan Mobil Hias yang akan melewati rute - rute yang telah ditentukan. (*) 


Tanggamus (Pikiran Lampung) -
Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, tiga terdakwa PPK dan PPS Bulok kasus penggelembungan suara pada pemilu DPRD Tanggamus di Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp.4 Juta Subsider 2 Bulan.

Ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.

Dengan Jaksa Penuntut umum yaitu:

1.Andi Purnomo, S.H., M.H.

2.Desti Ermayati, SH

3.Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.

4.Fiqi Fatichadiasty, S.H.


Dalam tuntutanya, Jaksa Menyatakan terdakwa I ANDREAS DASILFA ISWARI,S.Pd bin MUSLIM ISWARI, Terdakwa II JITUR PRIYADI,S.Pd Bin ACIM, dan Terdakwa III SUKUR bin EMED ROZAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.

Sedangkan Majelis hakim yang mengadili yakni,

1.Eva Susiana, S.H., M.H.,

2.Murdian, S.H.,

4.Zaki, S.H., M.H.,

Dalam putusannya, majelis hakim Menyatakan Terdakwa I Andreas Dasilfa Iswari, S.Pd., bin Muslim Iswari, Terdakwa II Jitur Priyadi, S.Pd., bin Acim, dan Terdakwa III Sukur bin Emed Rozaq tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dan dalam putusan hakim tidak ada perintah untuk ditahan, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diperintahkan untuk ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Kota Agung dan bertemu dengan Andina Naferda, S.H., sebagai Humas PN, Kamis (25/04/2024).

Dalam keterangannya, Andina Naferda mengatakan terdakwa belum ditahan karena terdakwa menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Lanjutnya, Masa pikir-pikir 3 hari sejak putusan diucapkan. Kalau JPU tdk melakukan upaya hukum, maka setelah batas waktu 3 hari itu jaksa dpt melakukan eksekusi penahanan. Vonis Tanggal 23 April kemarin, berarti Tanggal 27 April nanti sudah bisa di eksekusi sama Jaksa.

Ketika ditanyakan terkait sidang yang begitu cepat dan tiap hari, berbeda dengan perkara lain yang sidangnya satu minggu sekali, Andina Naferda menjelaskan bahwa perkara pemilu termasuk Sidang Cepat.

"Berdasarkan Undang-undang no.7 Tahun 2017, kasus ini termasuk dalam kategori Sidang cepat, dimana batas 1 minggu dari sidang pertama harus sudah putus," pungkas Andina Naferda. (Ady)