Bupati Lampung Tengah {non aktif) Mustafa, saat membacakan nota pembelaannya. Foto Ibas Pikiran Lampung
Jakarta- Sidang dugaan suap dalam APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018 sudah memasuki tahap Ahir. Dimana, sidang telah memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi) yang langsung dibacakan oleh terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa.                                                          Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018). Dalam nota pembelaanya, Mustafa dengan tegas mengatakan tidak unsur kesengajaan untuk melawan hukum. Apa yang dilakukanya adalah semata-mata usaha untuk membangun kabupaten Lampung Tengah. Terutama jalan dan jembatan serta pasilitas untuk rakyat kecil lainnya. "Tidak ada niatan saya untuk mencari keuntungan pribadi dari pinjaman itu yang mulia. Apa  yang saya lakukan adalah demi masyarakat Lampung Tengah, agar memiliki akses  jalan yang bagus dan layak paparnya,". Dalam kesempata itu juga, kepada majelis hakim, Mustafa menjelaskan secara terperinci perihal proses peminjaman dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut. Mulai dari perencanaan hingga pembahasan di dewan. Termasuk di dalamnya pembahasan dengan sejumlah anggota dewan di Hilton hotel bandara. Serta adanya penolakan dari dua fraksi saat pembahasan di dewan.Yakni dari fraksi Gerindra dan Demokrat. Namun, Mustafa juga sudah menyerahkan hal tersebut ke segenap anggota dewan saat pembahasan di DPRD Kabupaten Lampung Tengah. "Apakah disetujui atau tidak saya sudah serahkan ke anggota dewan pada waktu itu yang mulia," jelas Mustafa kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, Mustafa juga meminta maaf kepada masyarakat Lampung Tengah, tokoh agama, anak dan istri serta keluarga besarnya atas kealpaannya dalam masalah tersebut. Dengan meneteskan air mata dan suasana haru, Mustafa memohon keringan kepada majelis hakim. " Saya mohon keringan hukuman dan vonisnya yang mulia. Saat ini saya masih punya tanggungan anak istri, anak yatim dan anggota keluarga lainya serta tanggungan utang dan cicilan mobil,"ungkapnya. Dari informasi yang ada pembacaan vonis akan dilakukan pada hari Kamis (19/7/2018). (Wawan)

Post A Comment: