Salah satu angkot yang diamankan oleh Satlantas Polres Tanggamus. Foto Agus Nurmanto Pikiran Lampung
Tanggamus-Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menindak 3 angkutan umum jurusan Kota Agung - Wonosobo di lampu merah Kota Agung Tanggamus.
Ditindaknya 3 angkutan umum jenis Mikrolet itu karena didapati membawa penumpang lebih kapasitas hingga diatas kap mobil, yang rata-rata adalah anak sekolah.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Dadek Suhaeri, S.Kom, razia dilaksanakan terkait laporan masyarakat bahwa adanya angkot yang membiarkan pelajar menaiki sampai ke atas kap, sehingga membahayakan baik pelajar tersebut termasuk orang lain.

"Berdasarkan informasi itu kita antisipasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga kita adakan razia, untuk menekan jangan sampai kejadian kecelakaan  dan untuk sementara ini sasarannya adalah angkot," kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Senin (6/8).
Menurut Kasat, semua dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan terutama pelajar yang notabene generasi penerus bangsa.

"Antisipasi mulai sekarang, walaupun belum ditemukan kecelakaan tersebut," jelas Kasat lantas Polres Tanggamus yang baru Sertijab pada Sabtu (4/8/2018) lalu.

Kedepan, lanjut Kasat apabila masih ditemukan adanya angkutan umum menaikan penumpang diatas kap, maka kendaraannya akan ditahan di Polres.
"Hal ini sebagai langkah untuk efek jera, langkah yang kita ambil dengan mengamankan kendaraan akan kita kurung dipolres," tegasnya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kasat Lantas juga mengimhau kepada masyarakat maupun pelajar apabila menaiki kendaraan umum misalnya angkot jangan menaiki diatas kap, ataupun bergantung.

"Apabila memang berlebihan tidak memuat, silahkan naik kendaraan lain. Jadi jangan sampai bergantung ataupun naik di atas kap, untuk pengemudi Angkot yang beroperasi jangan sampai mengangkut atau membiarkan anak-anak pelajar bergantung ataupun naik di atas kap," imbaunya. (Agus).

Post A Comment: