Tersangka saat dibawa Petugas ke tahanan Polres Tanggamus. Foto Humas Polres Tanggamus
Tanggamus-Berbekal laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial MS (37) alias Krek warga di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Saat diamankan, MS yang merupakan warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo itu beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 1 plastik klip berisi kristal sabu, 1 plastik klip sisa pakai dan 1 handphone samsung.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu, (4/8/2018) lalu.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra, Senin (6/8).

Iptu Anton Saputra mengatakan, kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Tanjung Kurung Wonosobo terindikasi adanya transaksi Narkoba.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota menuju ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba diamankan di Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Agus).

Post A Comment: