Lamteng (Pikiran Lampung) - Jajaran  Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sau, Senin (12/8/2019). Tim Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan tersangka di pintu masuk PT.GMP Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.

Tersangka yaitu Victor Angga Wijaya (27) bin Suharyanto merupakan warga Putak Baru di PT.GMP RT.007 RW.002 kampung Gunung Batin Baru kecamatan terusan Nunyai adalah berstatus Mahasiswa di sebuah universitas.

" Begitu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan melintasi pintu masuk GMP dengan membawa narkoba. Saya beserta anggota langsung melakukan penghadangan  terhadap terduga, dan  kami berhasil menemukan beberapa barang bukti di kantong celana jeans yang dikenakan pelaku,"jelas Iptu Edi yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I MADE RASMA JEMY kepada pikiran Lampung, Selasa (13/8/2019).

Tersangka beserta beberapa barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Tersangka dinyatakan melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Joe)

Post A Comment: