Tanggamus (Pikiran Lampung) - Pria 31 tahun bernama Dedi Supriono alias Dedi warga Pekon Banjar Negoro Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Sabu.

Dari pria pekerjaan buruh itu, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 2 alat hisap sabu, 3 klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 sumbu, 3 skop yang terbuat dari sedotan.

Selain itu, 2 buah korek api gas, 1 kaleng susu merk Bebelac tempat menaruh barang bukti dan 1 unit handphone merk Maxtron warna biru, dimana keseluruhanya diletakan di dalam kamarnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan pelaku ditangkap, tadi malam, Jumat, 21 Februari 2020 saat berada di rumahnya Pekon Banjar Negoro, Wonosobo.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanab saat berada di rumahnya, tadi malam sekitar jam 19.30 Wib," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (22/2/20).

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba di Pekon Banjar Negoro, sehingga setelah diketahui kebenarannya anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan.

"Setelah penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti penyalahgunaan Sabu di rumah pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Atas hal tersebut pelaku dipersangkakan pasal 112 junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ady)

Post A Comment: