Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap
 kepemilikan senjata api ilegal dan menangkap tersangkanya, yaitu Sugiyanto Alias Anto (37) warga Sukabumi Bandarlampung..

Anto yang berprofesi sebagai Tukang Service Alat Musik ini, ditangkap lantaran kedapatan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis revolver berikut (3) tiga Amunisi aktif.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan, SH, MH, mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa, Pelaku Anto (37) di Tangkap lantaran kedapatan menyimpan satu Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) berikut (3) tiga Amunisi aktif di dalam rumahnya.

"Informasi dari warga, kemudian Kami lakukan Penyelidikan dan akhirnya Kami temukan Senjata Api Rakitan (Senpira), di dalam laci rumah milik Pelaku Anto," ungkapnya, saat jumpa pers, Kamis (6/1/2020).

Pelaku Anto (37) mengaku bahwa, Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut merupakan titipan, milik salah seorang temannya PN (DPO) untuk dijualkan.

"Kita masih terus melakukan Pencarian keberadaan PN (DPO)," imbuh Kompol Siallagan.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu (1) satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver berikut (3) tiga Amunisi aktif. (San)

Post A Comment: