Tubaba (Pikiran Lampung)-- Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) lumpuhkan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Dikatakan Kasat reskrim IPTU Andri Gustami .S.IK.MH. mewakili Kapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.IK, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Munari Setya Bin Wijaya (49) Tahun, warga Tiyuh /Desa Karta Rt.01 Rw. 07 Kecamatan Tuba-Udik (TBU) dengan bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2020/Polda Lampung/ Res Tuba Barat/Sek Tumijajar, Tanggal 08 Januari 2020.

Team Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap AHMAD EFENDI, pada saat dilakukan penangkapan tersangka AHMAD EFENDI melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka, pihak berwenang berhasil meringkus teman tersangka yang bernama ERLI, di kediamannya yang berada di Kecamatan Jati Mulyo, Lampung Selatan.

Berikut barang bukti yang diamankan yakni, satu unit hp merk vivo type vivo y21 warna putih sesuai dengan milik pelapor yang hilang dicuri, satu unit motor Mio warna merah dan sebuah unit motor beat warna merah. (Muhtar)

Post A Comment: