Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -- Agenda Sidang  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika, SH, dengan Surat Tuntutan Anak nomor register perkara : 032/TJKAR/03/2020 Atas Nama terdakwa M. Feri Saputra (FS), dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan, selama anak dititipkan di LPKA dengan perintah anak tetap ditahan di LPKA Bandar Lampung yang berlokasi di Masgar, hari Senin (09-03-2020).

Dalam dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah selesai pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa (FS) Donal Andrias, SH, membacakan Nota Pembelaan/Pledoi, meminta kepada Majelis Hakim, "Agar Terdakwa (FS) dikembalikan kepada kedua orang tuanya, dikarenakan Penjara bukanlah Solusi bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum, Saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa dan apabila yang Mulia berpendapat lain, maka kami memohon diberikan Keringan Hukuman yang seringan-ringannya dan putusan yang seadil-adilnya," pintanya.

Dengan Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa (FS), Majelis Hakim menunda Sidang Putusan, hingga hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 PKL. 13.00wib. (San)

Post A Comment: