Pesawaran (Pikiran Lampung) - Tim Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, di Desa Banjaran Kacamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Sabtu (30-05-2020) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2020, sekitar pukul 18.30 Wib. Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ERNI SURNIYATI Binti SARNO memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Banjaran RT/RW  001/001 Kecamatan Padang cermin Kabupaten Pesawaran, berdasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ERNI SURNIYATI Binti SARNO (36) tahun, yang sedang tertidur di kamar rumahnya yang beralamat di Desa Banjaran RT/RW  001/001 Kecamatan Padang cermin Kabupaten Pesawaran dan di temukan Seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah bekas kotak permen Mentos warna biru yang di dalamnya terdapat 1 buah pipa kaca (pirek) terdapat sisa pembakaran Narkotika jenis sabu di samping Tv kamarnya yang di akui milik tersangka sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti (BB) yang didapat berupa, Seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah bekas kotak permen Mentos warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) terdapat sisa pembakaran Narkotika jenis sabu.

Tersangka Tindak Pidana Narkoba dijerat dengan, Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (San)

Post A Comment: