Jakarta (Pikiran Lampung
)- PT. Diaz Biro Persada dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum beberapa kontraktor atau mitra kerja perusahaan tersebut yang merasa telah dirugikan milyaran rupiah.

Dimana, melalui rilis yang dikirim ke redaksi Pikiran Lampung, Kordinator penasehat hukum para korban, Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., C.L.A., C.R.A, mengatakan, pihak PT Diaz Biro Persada diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. "Dan berlanjut dengan Pengurus Perseroan yaitu sdr FY selaku Direktur Utama, sdr.  J selaku Direktur Operasional dan sdri RMS selaku Komisaris Utama selaku Para Terlapor," jelasnya.


Modus yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan menggalakkan 'PROGRAM DESA TERANG'. Dimana program tersebut, adalah dengan melakukan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJU-TS) di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan sumber dana berasal dari DANA HIBAH LUAR NEGERI Dimana, korban adalah salah satu Main Kontraktor dari 40 Main Kontraktor yang ditunjuk oleh para terlapor. Untuk Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan denganTenaga Surya.

"Bahwa seiring berjalannya waktu Sumber dana Program Desa Terang selalu saja berubah-ubah, bukan lagi dana hibah dari luar negeri. Berdasarkan informasi terkahir dari para terlapor sumber dana Program Desa Terang ada yang bersumber dan  berasal dari dana Collateral/ Jaminan, ada juga dikatakan Dana Hibah Pihak Swasta dari dalam Negeri," jelas Hendarzam.

 


Yang patut diduga sebenarnya memang tidak pernah ada bantuan Dana Hibah atas program Desa Terang tersebut.

 Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan yang besar, akan tetapi diminta untuk menyerahkan dana provisi di awal, membiayai kegiatan launching dan sosialisasi akomodasi dan biaya operasional di daerah, membiayai perlengkapan kantor para terlapor. 

Bahwa setelah korban melaksanakan kewajibannya dan melakukan penagihan, sampai saat ini sama sekali tidak ada realisasi pembayaran sepeserpun, bahkan Korban diputuskan kontraknya secara sepihak oleh Para Terlapor melalui Aplikasi Group Whatsapp (WAG). 

 Modus yang digunakan para terlapor, lanjut Hendarsam,  kurang lebih sama kepada main kontraktor di berbagai daerah di Indonesia, meliputi daerah Lampung, NTB , Jawa Barat, Cirebon dan lain lain.

 Korban melaporkan permasalahan ini adalah untuk meminta Pertanggungjawaban secara pidana, sekaligus menuntut hak hukumnya yang telah dirugikan sebesar Rp. 85.221.185.000,- (Delapan Puluh Lima Miliar Dua ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah. Hal ini, supaya tidak ada jatuh Korban Main Kontraktor lainnya. Mengingat saat ini masih saja terus dilakukan kegiatan Launching dan Sosialisasi Program Desa Terang oleh Para Terlapor di berbagai daerah.

"Pasal yang dilaporkan, Para Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 378 Jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.," Pungkas Hendarsam.

Sementara itu, dihubungi terpisah oleh Pikiran Lampung,  Ida Fatma Yuliana Ratu Sengon,  Direktur PT. mantra Sakti Abadi, selaku korban, khususnya di Lampung,  meminta pihak kepolisian bisa memproses perkara ini secepatnya. "Kami jelasnya merasa sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil. Dan kami berharap ini dijadikan pelajaran berharga agar tidak lagi jatuh korban berikutnya," pungkasnya. Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan klarifikasi dari pihak PT Diaz (Wawan)



Post A Comment: