Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 telah berakhir, setelah warga Bandar Lampung menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Pasca pemilihan, telah dapat dipastikan pasangan wakil dan walikota Bandar Lampung dimenangkan pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dengan perolehan suara sebesar 58,96 persen dari perhitungan cepat quick count dari Rakata institut.

Disela kesibukannya, Kantor Hukum WFS dan Rekan Kedatangan tamu spesial calon wakil walikota Bandar Lampung Deddy Amrullah disambut langsung Direktur Kantor Hukum Muhammad Yunus didampingi pengacara Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Supriyanto, Arif Hidayatullah, Imam Ahmad Saputra dan M. Afid Yahya pada Senin (14/12) siang.

"Selamat atas terpilihnya Bu Eva dan pak Deddy. Pimpinlah bandar Lampung dengan basis keberpihakan pada rakyat," ujar Yunus dihadapan Deddy Amrullah.

Dia menambahkan, kehadiran pak Deddy terkait dengan konsultasi hukum pasca pemilihan. Diskusi seputar langkah hukum apa saja yang akan disiapkan untuk mengawal suara hingga pelantikan walikota dan wakil walikota nanti.

Menurutnya, kemenangan Paslon nomor urut tiga harus diantisipasi secara hukum bila ada perlawanan hukum dari pihak- pihak yang merasa tidak puas dengan hasilnya.

"Perlawanan hukum pihak lain merupakan hak konstitusional warga negara. Kita hormati dengan cara melawannya memakai saluran hukum yang ada," terang Direktur Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung periode 2011-2014.

Menanggapi hal itu, calon wakil walikota Bandar Lampung Deddy Amrullah berterimakasih dengan kepercayaan rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya untuk mencari pemimpin bandar Lampung kedepan.

"Kita harus bersama sama membangun bandar lampung untuk lebih baik. Pekerjaan kita, baru saja dimulai," Ungkapnya.

Pertemuan tersebut, ditutup dengan makan siang sederhana dengan lauk pauk pecel lele seadanya.(Wawan)

Post A Comment: