Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Peluang pasangan pemenang Pilwalkot Bandarlampung, Eva-Deddy untuk dilantik sebagai walikota dan wakil walikota semakin terbuka lebar.

Ini setelah berkas permohonan  penyelesaian sengketa administrasi pemilihan yang diajukan pemohon pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Eva- deddy dengan nomor urut 3 telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Senin (18/01) siang.

Kuasa Hukum EVA-DEDDY mengatakan, pada prinsipnya berkas permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung EVA-DEDDY telah diterima mahkamah agung. 

"Biarkan Judex juris memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Kita tinggal tunggu hasil putusannya," tegas Yunus.

Terkait dengan permohonan dimasa pandemi ini, pihaknya kata Yunus, akan ikuti aturan serta mekanisme yang telah diatur Mahkamah Agung.

Menurutnya, pada masa pandemi ini. Dia berharap agar keselamatan dan kesehatan rakyat tetap diutamakan. Namun juga tidak menghilangkan hak pencari keadilan dalam hal ini hak klien kami. (wan)

Post A Comment: