Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Pendukung calon nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amrullah yakin jika pasangan tersebut nantinya tetap dilantik sebagai walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.

Menurut Khairuman, salah satu pendukung Eva -Deddy, alasan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu jauh dari money politik atau terstruktur dan masif (TSM).

"Jika yang jadi acuan adalah isenntif RT, isentif linmas, kader PKK dan pembagian beras Covid, jelas sangat jauh dari kata money politik dan TSM. Sebab, Isentif tersebut memang program walikota yang anggarannya sudah disetujui oleh DPRD,"jelasnya. Kemudian, kata dia, terkait pembagian beras Covid sudah dihentikan sejak bulan September atau sebelum masuk massa kampanye. " Jadi jika 4 poin itu yang yang jadi landasan putusan Bawaslu, ini jelas sangat tidak masuk akal," jelasnya. 

Jika, landasannya bagi-bagi sembako kata dia, calon lain pun melakukan yang sama." Saya masih ada bukti foto ada calon yang membagikan mie dan kecap ada foto sang pasangan calon, kenapa ini gak diusut juga," tegasnya. 

Terpisah, penasehat hukum pasangan Eva -Deddy saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum ke mahkamah agung." Kita akan siapkan langkah hukum ke mahkamah agung," jelas Juwendi Leksa Utama, salah satu anggota penasehat hukum Paslon nomor 3. (Wawan

Post A Comment: