Ilustrasi.ist

Lamteng (Pikiran Lampung)- Walaupun sudah sangat jelas dilindungi oleh Undang-undang, namun dalam menjalankan tugasnya  wartawan kerap mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari beberapa oknum. 

 Terbaru, dugaan Kekerasan telah menimpa seorang jurnalis di Lampung Tengah (Lamtemg). Yang menimpa Darwis seorang jurnalis salah satu media online (Jejak Kasus) di daerah tersebut. Dia diduga dianiaya dan diancam oleh kepala desa atau kepala kpung (Kakam) Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, baru -baru ini. Dan dugaan kasus penganiayaan itupun dibawa ke jalur hukum, dengan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. Pada Jumat (16/04/21).


Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Tengah Dedi Irawan mengatakan, laporan kepolisian sudah dibuat. "Laporan itu ditujukan ke Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pernyataan sikap Ikatan Wartawan Online Terhadap Jurnalis yang menyatakan bahwa pelaku telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah sebagai Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah yang seharusnya sebagai panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya.

Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang, rekan Darwis (Korwil Jejak kasus Lampung) dan sebagai wakil ketua dari Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu mengatakan, bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik. " Dalam bekerja wartawan harus dilindungi oleh pihak keamanan dan unsur terkait lainnya," tegas dia.

Menurut Darwis, dirinya telah dianiaya dan diancam meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik. Tetapi Oktavianus Hermanto sebagai Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah telah mendorong, mengancam dan berkata akan memecahkan kepala korban. 

"Saya pecahin kepala kamu, dan kamu jangan macam-macam dengan saya,"jelas Darwis sambil menirukan ucapan Oktavianus. Menurut Darwis, Oktovianus mengatakan itu dengan bernada keras dan berulang ulang.  Dari laporan kepolisian, klonologis dari ancaman ini bermula saat Darwis sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis, dengan mengamati talud yang sedang dibangun di daerah itu yang menggunakan dana desa, lalu datang sang oknum kepala kampung marah seraya mengancam korban. Hingga saat ini, tim Pikiran Lampung belum bisa meminta konfirmasi terhadap sang oknum Kalam, Oktavianus. (tim/Wawan Nunyai)


Post A Comment: