Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-  Bukan hanya angka positif Corona yang terus menanjak naik, namun kawasan merah juga ikut bertambah. 

Dari data yang ada, Zona atau daerah merah penyebaran COVID-19 semakin tak terkendali di Provinsi Lampung, dari sebelumnya lima (5) kini bertambah menjadi tujuh (7) kabupaten/kota.

Berdasarkan penilaian Gugus Tugas Pusat, Selasa, tujuh kabupaten/kota yang memiliki zona merah itu yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus.

Dari ketujuh kabupaten/kota yang memiliki zona merah tersebut, Lampung Selatan, Tanggamus dan Kota Metro merupakan daerah baru yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat sebagai zona merah.

Sementara itu untuk delapan kabupaten/kota lainnya yakni Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah memiliki zona oranye persebaran COVID-19.

Berdasarkan data Dinas Kesehataan Lampung, kasus konfirmasi positif COVID-19 juga kembali mengalami penambahan sebanyak 581 sehingga total akumulasi orang yang sudah terinfeksi virus corona sebanyak 32.316 kasus.

Sementara itu untuk kematian konfirmasi juga mengalami penambahan sebanyak 52 sehingga totalnya menjadi 1.908 dan pasien sembuh dari COVID-19 sebanyak 24.776 kasus(antara/p1) 

Post A Comment: