Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Bank Indonesia akan memulai kembali aktifitas pelayanan kepada Masyarakat. Namun, pelayanan ini tetap akan mengaju kepada protokol kesehatan secara ketat dan untuk Daerah yang berada di level 1 hingga 3.

Bertalian dengan ini 42 Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) termasuk di Lampung, kembali membuka layanan uang rupiah, yang akan dimulai pada 8 Oktober 2021, Jumat besok. 

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.“Layanan ini tidak terlepas dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, yang diterima Pikiran Lampung, Kamis (7/10).

Adapun layanan yang akan dibuka di antaranya penukaran uang rusak, dari sebelumnya ditiadakan maka akan dibuka setiap hari Kamis, dimulai dari pukul 08:00 -11:30 WIB/WITA/WIT.

Sedangkan layanan uang rupiah yang diragukan keasliannya akan dibuka setiap hari Selasa dan Kamis
dimulai dari pukul 08:00 -11:30 WIB/WITA/WIT. Jadwal pelayanan ini juga sebelumnya ditiadakan.

Lalu pelayanan penjualan uang rupiah khusus akan dibuka setiap hari Senin dimulai dari pukul 08:00 -11:30 WIB/WITA/WIT. pelayanan ini sebelumnya ditiadakan.

“Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan layanan uang ke Bank Indonesia Kantor pusat wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara untuk di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bagi masyarakat karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (Vei/*).

Post A Comment: