Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Pemprov Lampung tetap kukuh pada rencana semula, untuk menertibkan warga yang selama ini menempati aset tanah milik negara, di wilayah Sukarame Baru Bandarlampung dan Sabah Bau Lampung Selatan. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) lampung untuk menunda eksekusi tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau yang rencananya akan dilaksanakan, Kamis (4/11).


"Bagaimana kalau pengosongan besok ditunda terlebih dahulu karenakan warga ini juga binggung akan tinggal dimana dan nanti ngadu lagi kesini karena mereka tidak punya tempat tinggal," katanya di rapat dengar pendapat di Ruang Komisi DPRD Lampung, Rabu (3/11).

Ia mengatakan agar jelas keputusannya maka disimpulkan pada rapat kali ini penggsuran ditunda karena pihak DPRD Lampung akan mengundang pihak PTPN VII dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk terjun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan luas lahan pemprov dan warga.

"Ya disimpulkan dan sebenarnya ini biar jelas kita akan ajak pihak PTPN VII dan BPN untuk terjun ke lapangan untuk melihat hal tersebut guna terang benderang dan suasana tidak semakin keruh," kata Mardani Umar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Qodratul Ikhwan mengatakan, eksekusi besok tetap akan dilaksanakan karena aset tersebut memang milik Pemprov Lampung. 

"Tetap akan dieksekusi sesuai perintah DPR RI karenakan semakin kesini semakin banyak kasus jual beli lahan milik negara, tapi ini bukan penggusuran tapi kami melakukan pengosongan terhadap aset negara," katanya.

"Saya tidak siap mengatakan kalau hal ini akan ditunda karena kita perlu persetujuan dari pihak lain yang bersangkutan, dan tidak tahu besok akan ditunda atau tidak iya, tapi kita akan ikuti hasil rapat hari ini bahwasanya besok mereka akan meninjau lahan tersebut," jelasnya.

Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfotik Lakoni mengatakan, warga tolong untuk legowo kemudian tinggalkan tempat tersebut karena memang tabah tersebut resmi milik pemprov Lampung.

"Kalau orang sudah mau tenggelam itu semua hal yang dia bisa pegang maka akan dipegang untuk tenggelam, jadi saya minta tolong lah jangan seperti itu karena hal ini sudah sering sekali masuk ke DPR RI dan memang PTPN itu tidak pernah menyerahkan sertifikat ke orang lain melainkan hanya ke pemprov Lampung.

"Satpol-PP penegak perda dan itu jelas diatur dalam Perda dan kami tidak ragu karena kami sudah ada dasar yang jelas untuk melakukan eksekusi besok,"tutupnya.(vei) 

Post A Comment: