Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Panjang Bandarlampung, kembali riuh riah karena kedatangan buruh dalam jumlah besar. 

 Massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang ini membawa bendera Forum Serikat Buruh Kimia Industri Umum dan Kesehatan (FSBI Kikes). Mereka kembali anjangsana ke Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, Senin (13/12/2021).

Mereka tampak mengenakan seragam berwarna merah, dan berorasi dengan membawa bendera dan spanduk.


Tampak spanduk hijau besar bertuliskan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2020-2025 dengan tujuan untuk meminta Ketua Koperasi, Agus Sujatma mundur dari jabatannya.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi Gerakan Bersama (Geber) buruh Pelabuhan Panjang ini, menuntut penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar lebih dari Rp7 miliar, meminta ketegasan Presiden RI untuk memberantas mafia pelabuhan, menuntut perhatian dan perlindungan terhadap korban kecelakaan kerja, kenaikan upah, pengurangan jam kerja, dan menanyakan uang sebesar Rp5,3 miliar peninggalan Plt Samii, Ketua TKBM terdahulu. 


Untuk mengamankan aksi demo, Polresta Bandar Lampung memblokade dua jalur menuju Jalan Yos Sudarso. Blokade pertama di perempatan lampu merah Sahid Hotel dan lainnya di Jalan Yos Sudarso dengan jarak 200 meter dari lokasi unjuk rasa.

Massa Geber (Gerakan Bersama) mengancam akan melangsungkan unjuk rasa selama tiga hari jika tuntutan tidak diindahkan pihak Koperasi TKBM.

Ketua Forum Serikat Buruh Kimia Industri Umum dan Kesehatan (FSBI Kikes) Kota Bandar Lampung, Hanif Januardi mengatakan, aksinya dilanjutkan hingga ke kantor Gubernur. “Kalau kami tidak dipedulikan, maka kami akan temui Gubernur Arinal secepatnya,” kata dia.


Hanif mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi, salah satunya adalah mempertanyakan Ketua Koperasi beserta pengurus 2020-2025 dalam menjalankan kewajibannya yang dinilai tidak baik dan kurang bertanggung jawab.

“Kenapa tidak baik, karena mereka tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji. Bahkan teman-teman yang belum bekerjapun sudah dipotong untuk iuran,” jelasnya.

Hanif juga mempertanyakan ihwal Ketua Koperasi yang tidak menindaklanjuti dan memperjuangkan kenaikan upah buruh. Buruh pelabuhan TKBM Panjang masih menerima upah di bawah standar upah minimum.

“Lebih dari satu tahun berkuasa tapi tidak transparan dalam pengelolaan dana simpanan yang bersumber dari upah buruh. Belum pernah diadakannya pelantikan kepengurusan koperasi buruh TKBM dan juga sampai saat ini kartu anggota koperasi masih tertulis atas nama Plt Ketua Koperasi Samin,” ungkapnya.

Hanif menyayangkan diabaikannya laporan mengenai pungutan liar (pungli) terhadap buruh TKBM. Pendemo juga meminta kepada Badan Pengawas (Bawas) Koperasi untuk segera menggelar rapat anggota luar biasa secepatnya.

“Ketua dan pengurus disinyalir telah melakukan pembiaran terhadap DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap buruh TKBM,” tandasnya.

Ditegaskan Hanif, mewakili seluruh peserta aksi mengatakan, apabila permintaan tidak diindahkan maka buruh akan melaksanakan rapat anggota luar biasa untuk memberhentikan pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Panjang 2020-2025. “Semoga hari ini selesai, jadi tidak perlu ada aksi sampai ke Gubernur,” katanya.

Terpisah, Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menjawab tiga tuntutan yang disampaikan buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa, terkait persoalan sertifikat perumahan buruh, dan BPJS.

“Kalau masalah surat tanah (sertifikat), itu sudah berkali-kali disampaikan progresnya. Kalau semua pemberkasan beres dan lengkap, Januari sertifikatnya selesai,” kata Jolly Sanggem, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, di Kantor TKBM, Senin (13/12/2021).

Terkait pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 7 miliar, Jolly diamini pengurus lainnya, mengaku telah membayar tunggakan tersebut secara bertahap.

“Tunggakan itu sudah ada sejak kepengurusan sebelumnya. Tetapi kami sudah menemui pihak BPJS untuk negosiasi mengenai cicilan dan dendanya dan sudah ada kesepakatan untuk dibayarkan secara bertahap,” jelasnya.

Tuntutan ketiga, mengenai upaya koperasi untuk memperjuangkan kenaikan upah, Jolly mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan pembahasan mengenai kenaikan upah buruh.

“Kenaikan UMP memang sudah diputuskan, pada 1 Januari akan ditetapkan. Setelah itu kami akan mulai merumuskan kenaikan upah buruh pelabuhan,” ujarnya.(tim) 


Sementara mengenai tuntutan untuk dilengserkannya Ketua beserta Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly mengatakan itu bukan bagian dari tuntutan yang disampaikan dalam surat yang dilayangkan kuasa hukum para buruh.


“Tuntutan itu mengada-ada, karena tidak ditulis dalam surat yang dikirimkan buruh ke instansi-instansi lain,” pungkasnya.

Post A Comment: