Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Seperti diperkirakan sebelumnya, khusus untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) Pemkot Bandarlampung melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat. Hal ini mengacu kepada aturan pusat yang mencabut aturan PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun 2021.

 Dimana, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akhinrnya membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Nataru. Aturan Walikota diubah menjadi pengetatan.

“Jadi kita memang tidak ada penyekatan PPKM Level 3. Tapi kita ketat kepada masyarakat kota Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana, Senin (13/12/2021). 

Walikota yang biasa disapa Bunda Eva ini mengatakan, walau tidak ada PPKM, tetap akan dilakukan pemeriksaan dengan pengecekan vaksin. “Akan tetap kita periksa untuk yang akan masuk ke Bandar Lampung dengan pengecekan aplikasi PeduliLindungi. Kalau memang belum vaksin akan kita vaksin di tempat,” kata Wali Kota.

Eva mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar Kota. “Untuk masyarakat kalau tidak penting amat ngak usah keluar mending di rumah aja, apalagi cuacanya ekstrim lebih baik di rumah aja perbanyak berdoa bersama keluarga, tahun baru kita berjalan dengan aman,” katanya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mendirikan posko sebagai bentuk pengetatan. Setiap hari akan ada pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi. “Karena semuanya harus diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan nantinya di Bandar Lampung yang cukup luar biasa,” kata Eva Dwiana. (R1) 

Post A Comment: