Lampura (Pikiran Lampung
)-– Pelaksanaan pelantikan yang di lakukan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Drs.Lekok, mewakili Bupati Hi.Budi Utomo, pada awal 2022, di GOR Sukung Kotabumi, senin 3 Januari 2021. Terkesan tak profesional dan menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Dari informasi yang didapat usai pelantikan, nama- nama yang tertera pada ‘daftar pejabat administrator’, dan ‘pejabat pengawas’, terdapat dua nama berbeda dengan satu jabatan yang sama.

“Ini bagaimana?. Pelantikan ini dilakukan dan dikerjakan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, kalau seperti ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Muhammad Azis,MA, Ketua BPC.Laskar Nusantara, kepada media ini.

Masih jelas Azis, dengan adanya doble nama dalam satu jabatan, bagaimana nasib nama-nama yang menduduki jabatan tersebut, apakah akan di lantik ulang. Atau memang sudah ada aturan baru. “Kalau dilantik ulang, otomatis akan ada anggaran yang harus dikeluarkan untuk kegiatan itu,” kritiknya. 

Diketahui, pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas serta pengukuhan penyetaraan jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional, saat itu dilakukan terhadap 319 orang, Sekda Lampung Utara, Drs.Lekok berpesan dan membagikan ilmu agar ASN jangan jadi perampok, jangan jadi penodong (pasang tarif) dan jangan jadi pengemis (meminta minta).

“Sarat pelantikan ini dapat rekomendasi dan validasi dari Mendagri, memang ini sesuatu yang tak lazim, tapi ini harus kita laksanakan sebagai ketaatan terhadap pemerintah pusat. Aparatur jangan mengambil yang bukan hak nya, jangan pasang tarif dan pengemis, sebagaimana yag diharapkan Lampung Utara.” ucap Lekok. (rzdk/md) 

Post A Comment: