Jakarta (Pikiran Lampung
) - Dugaan keterlibatan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto pada kasus fee Proyek di Dinas PUPR setempat kembali diapungkan oleh perwakilan warga yang mengadakan aksi damai di Jakarta. 

Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangkap dan memenjarakan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang namanya disebut turut serta menerima dan menikmati korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan era Bupati Zainuddin Hasan. Hal itu diungkapkan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang menggelar aksi damai ke KPK di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.

Massa AMHLS terdiri dari aliansi para tokoh adat, pemuda, masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI Jakarta, juga meminta KPK segera menangkap dan mengadili para terduga Penerima Fee Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan tidak pandang bulu menindak Nanang Ermanto.


“Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana fee proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan,” kata orator saat berakdi didepan Gedung KPK. 

“Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

Pengunjukrasa meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakkan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang telah memenjarakan Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. “Karena itu, atas nama warga Lampung Selatan, menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan. KPK Jangan mandul,” teriaknya.


Para Presidium AMHLS hadir di KPK

Para tokoh Lampung Selatan yang hadir di Gedung KPK diantaranya, mengatasnakan Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS) adalah Nivolin CH, SE, MM; Heri Prasojo, SH; Rusman Efendi, SH, MH; Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, dan Aqrobin.

Berikut enam tuntut massa terkait nama-nama yang terlibat kasus korupsi tersebut, salah satunya Bupati Nanang Ermanto. 

Pertama menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Kedua mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.

Ketiga sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.

Keempat, Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.

Kelima, pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Keenam menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS):

H. Nivolin CH, SE, MM,

Heri Prasojo, SH,

Rusman Efendi, SH, MH,

Andi Aziz, SH,

Syamsuri Panglima Alif,

Budi Setiawan,

Ujang Abdul Aziz F, SE

Aqrobin. 


(Red)

Post A Comment: