Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Sikap 'Sok jagoan' dan 'kampungan' yang dipertontonkan tiga oknum Satpam BPN Bandarlampung terhadap dua jurnalis, langsung menyita perhatian publik Bumi Ruwa Jurai. Yang mayoritas mengecam aksi 'Koboy boyan' oknum Satpam tersenut. Salah satunya datang dari jajaran pengurus KNPI Kota Bandarlampung. 

Dimana, Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah mengecam dan menyesalkan tindakan oknum di BPN Bandarlampung, yang melarang wartawan melakukan tugas peliputan, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kalau melihat sebagaimana video yang beredar dan viral, wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi?," ujar Bung Iqbal saat dimintai pendapatnya.

Apalagi, lanjutnya, wartawan ingin meliput ihwal kedatangan sejumlah massa dari Pokmas yang ingin mempertanyakan kejelasan pembuatan sertifikat gratis yang tak kunjung jadi. "Publik jadi menaruh curiga, ada apa dengan BPN Bandar Lampung yang terkesan ekslusif sehingga tertutup terhadap awak media. Jangan-jangan ada apanya," kata dia. 

Menurutnya, selagi wartawan bekerja dengan mengedepankan kode etik dan aturan yang berlaku, siapapun tidak berhak melakukan pelarangan, apalagi sampai intimidasi, perampasan barang, dan intimidasi. "BPN pusat harus mengevaluasi hal ini, jangan sampai sikap tertutup ini menimbulkan asumsi liar di masyarakat terhadap BPN di Bandar Lampung,"ujar Iqbal. 

Oleh karenanya, dia mengimbau pihak berwenang agar bisa mengevaluasi dan 'memeriksa' Ketua BPN Bandarlampung dan jajarannya. " Ini masalah sangat serius dan harus ditangani sampai tuntas ke akarnya. 

Sebelumnya, dua wartawan mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam saat meliput di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua orang wartawan tersebut dari Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/01/2022).

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman,  puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena dilarang untuk meliput. 

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas handphone milik wartawan Lampung Post Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal," kata salahsatu oknum satpam.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugasnya sebagai wartawan untuk meliput demi kepentingan publik soal puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang," ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang diambil sebelumnya. "Hapus-hapus itu, silahkan pergi," katanya.(wawan) 

Post A Comment: