Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Tindakan Tegas langsuung diambil Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatn. Yang mengeluarkan Telegram mutasi Kapolsek Tanjung Karang Barat. Hal inu buntut kasus penyekapan supir ekspedisi oleh Polsek Tanjungkarang Barat, Dalam surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/29/I/KEP/2022, tertanggal 14 Januari 2022, Kapolsek Tanjungkarang Barat kini dijabat Kompol Sandy Galih Putra, Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, yang juga mantan kasatres Polres Tulangbawang. 

Sementara Kompol David Jeckson Sianipar, ditempatkan sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan. “Ya kita copot, dan segera kita isi penggantinya agar tidak terjadi kekosongan pimpinan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Jum’at malam.

Kapolda tak kurang kurang terus mengingatkan agar anggota bertugas profesional, dan mengemban fungsi pelindung, pelayan dan pengaman masyarakat. “Kita sudah ingatkan melanggar berarti sangsi, berprestasi maka reward, sebagai motivasi,” kata Hendro.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan saat ini Kapolsek TKB Kompol David Jeckson Sianipar menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda maupun Propam Polres,” kata Ino.

menurut Ino, jika David terbukti menyalagunakan wewenang, tidak profesional, dan pelanggaran lainnya akan dilakukan tindakan tegas. “Intinya akan kita lakukan tindakan tegas jika memang terbukti,” katanya singkat.

Sebelumnya, pasca viral terungkap di media kasus dugaan penahanan tanpa prosedur, Kapolda Lampung bergerak cepat menindak tegas oknum Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dan oknum Kanit serta beberapa anggota yang terlibat dugaan penyekapan selama 8 hari sopir ekspedisi. Mereka juga langsung di proses Propam Polda Lampung.

“Sesuai intruksi Kapolri, kita tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggota yang diduga tidak profesional menjalankan tugas. Kapolsek langsung saya copot, dan mereka di proses Propam Polda Lampung,” kata Hendro, kepada sinarlampung.co, Jum’at 14 Januari 2022 siang.

Bahkan kata Hendro, dia juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa oknum  si “Bos” yang melibatkan anggota terlibat persoalan tersebut. “Si “Bos” itu juga kita akan periksa,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, jika mereka terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, pasti akan ada tindakan tegas, baik secara internal dan secara pidana umum jika memang melanggar ketentuan pidana lainnya. “Polri harus melayani masyarat, dan terus menerapkan Polri yang presisi. Terimakasih atas respon masyarakat yang berani mengadukan ulah tidak profesional anggota kami itu,” kata Kapolda.

Sebelumnya seorang sopir ekpesdisi bernama Arsiman sempat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, dan dikurung di ruang Kanit Reskrim hingga selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa ada status yang jelas dari pihak Kepolisian.Arsiman, kemudian mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung. (

Post A Comment: