Bandarlampung (Pikiran Lampung) -- Edwin Febrian terpilih sebagai ketua Ikatan Jurnalis Pemerintah Provinsi (IJP) Lampung periode 2022-2025.

Pimpinan media cetak Kandidat itu terpilih setelah meraup suara terbanyak ketimbang dua pesaing lainnya, Dwi dari Rilis ID, dan Agus Sihotang dari Alteri.com setelah Putra Ramadhan konkret News dan Reci Purwana dari Kiprah.co.id menyatakan mengundurkan diri.

Dalam pemilihan yang berlangsung khidmat itu, terdapat 50 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun Raihan suara dari ketiga calon ketua IJP tersebut, yakni Edwin sapaan akrab Edwin Febrian meraih 33 suara. 

Urutan kedua Dwi Saputra 15, suara dan Agus Sihotang berada di di peringkat ketiga meraup 2 suara.

Dalam sambutannya Ketua IJP terpilih Edwin Febrian menyampaikan, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan saudara-saudara anggota IJP Lampung yang telah memberi kepercayaan kepada saya untuk menjadi Ketua IJP Lampung.

"Namun dengan dorongan dan motivasi yang telah rekan-rekan berikan kepada saya. Insya Allah saya tidak tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang telah rekan - rekan berikan kepada saya ini," kata Edwin Febrian, di gedung pusiban, Jumat (18/2/22).




Marilah kita saling koreksi, lanjut Edwin, bila diantara kita terjadi kesalah pahaman atau berbeda pendapat. Karena dengan saling koreksi, Insya Allah segala sesuatunya akan bisa kita selesaikan secara demokrasi sesuai dengan landasan hukum yang kita anut di negara tercinta ini.

"Sekali lagi, terimakasih atas semua kepercayaan ini. Tak banyak yang dapat saya sampaikan dikesempatan ini. Saya hanya berharap dengan kepemimpinan saya ini bisa memberikan dampak fositif yang membuat kita lebih maju lagi kedepannya," jelasnya.

Adapun visi dan misi sebagai berikut:

Visi: 

Menjadikan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung sebagai wadah jurnalis yang profesional, independen, maju, sejahtera, dan bermartabat.

Misi: 

1. Mewujudkan IJP Lampung yang profesional dan independen.

2. Mengutamakan kesolidaritasan sesama anggota IJP Lampung.

3. Memperjuangkan harkat, martabat, dan berupaya meningkatkan kesejahteraan IJP Lampung.

4. Membantu menyelesaikan masalah serta membela kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis IJP Lampung yang melakukan tugas peliputan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Mp).

Post A Comment: