Tulangbawang (Pikiran Lampung) - Seorang oknum guru honorer SMPN 1 Menggala Timur di Kabupaten Tulangbawang diduga telah memanipulasi data siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat. Dan sinyalir kuat jika sang oknum telah menggunakan dana bantuan siswa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi Pikiran Lampung menyebutkan, jika dugaan ini muncul, setelah ada pernyataan tertulis wali murid berikut Siwa- siswi di sekolah SMP 01 Menggala Timur, Kibang Pacing, Tulangbawang. Dalam pernyataannya mmereka tidak pernah menerima dana bantuan PIP ataupun bantuan pemerintah sejenisnya.
Sementara diketahui dana bantuan itu sudah terealisasi oleh pihak sekolah SMP 01 Menggala Timur. Menanggapi ini, DPD JPKP Tulangbawang akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. " Kita dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini, " tegas Sekretaris JPKP Tuba, Rizki ilhamzah, Sabtu (26/2/2022).
Dimana kata dia, disinyalir kuat ada dugaan dana Bantuan Pemerintah (PIP) siswa diselewengkan oleh Seorang oknum Guru honorer Sekolah SMP 01 Menggala Timur, dengan cara memanipulasi data siswa penerima bantuan pemerintah itu dengan berbagai praktik kecurang demi Kepentingan pribadi.
Diketahui, oknum guru tersebut berinisial RS. seorang guru honorer SMP 01 MENGGALA TIMUR, Kampung Kibang Pacing Kecamatan Menggala Tinur, Kabupaten Tulangbawang. "Dia diduga telah melakukan penyimpangan dan Penggelapan bantuan Dana PIP Tahun 2020 / 2021 adapun bantuan dana PIP dicairkan oleh RS Oknum guru honorer tersebut tidak dibagikan terhadap siswa dengan modus manipulasi data siswa, " jelas Risky.
Saat dikonfirmasi melalui handphone seluler (WA) RS Oknum guru honorer di SMP 01 MENGGALA TIMUR membantah half Itu. "Mohon maaf saya tidak tau menahu terkait permasalah itu , karena saya sekedar tenaga pendidik ." Jawab RS lalu memblokir Nomer WA salah satu awak media.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat diperuntukkan untuk siswa kurang mampu, demi meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan undang-undang, Perpres, Permendikbud yang merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah guna diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa untuk membiayai pendidikan. (Tim)
Post A Comment: