Lamtim (Pikiran Lampung
)- Berita miris dan menyedihkan datang dari Kabupaten Lampung Timur. Dimana, Kepala Seolah (Kepsek) SMAN1 Sekampung Udik diduga taham ijazah beberapa siswa sekolah tersebut yang telah lulus ujian. Ditahannya ijazah beberapa siswa ini disebabkan mereka belum melunasi dana sumbangan pendidikan (DSP).

Padahal, berdasarkan informasi yang ada, selain menarik pungutan seragam dan komite sebesar Ro3,5juta untuk peserta didik baru, kepsek juga  pungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP). Dan bagi yang menunggak  diduga ijazah siswa jadi sasaran ditahan, dengan alasan belum lunas bayaran. 

Sumber Pikiran Lampung, HA warga Sekampung udik yang merupakan Salah satu siswa SMAN 1 Sekampung udik, telah dinyatakan lulus pada tahun 2021 kemarin membenarkan hal ini. HA mengeluhkan ijazahnya yang ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan bayaran yang belum lunas,

"Ya ijazah asli saya ditahan oleh pihak sekolah karena ada tunggakan bayaran yang harus dilunasi. Padahal saya sangat perlu ijazah itu untuk melamar pekerjaan," kata HA, Rabu (24/8/2022). 
 
HA menyatakan dia sangat tidak mampu untuk melunasi biaya tersebut. Hal ini karena keterbatasan ekonomi yang dialaminya. 

 "Saya adalah seorang anak yatim yang hidup menumpang dengan saudara, bagaimana bisa saya melunasi Tunggakan itu. Sedangkan saya belum bekerja, meskipun saya anak yatim dan tidak mampu akan tapi selama menempuh pendidikan di SMAN 1 Sekampung Udik saya tidak pernah mendapat bantuan ataupun beasiswa,"  jelas HA.

HA juga mengatakan selain dirinya ada juga beberapa temannya yang juga ditahan ijazahnya dengan alasan yang sama.

" Selain saya ada juga teman teman yang lain juga di tahan ijazahnya karena ada tunggakan biaya pendidikan itu. 
Saya juga enggak tau apa saja rinciannya, tapi kalo tunggakan biaya saya itu  3,3 juta,  kata nya, tapikan waktu covid itu kami enggak masuk dan tidak ada kegiatan di sekolah masa masih bayar," terangnya. 

Sementara itu wali murid HA sangat menyayangkan sikap Kepala sekolah tersebut, menahan ijazah asli yang menjadi hak siswa yang telah di nyatakan lulus,
"Saya sangat menyayangkan sikap Kepala sekolah itu, menahan ijazah asli HA padahal itu adalah hak nya, ijazah itu sangat dibutuhkan untuk melamar kerja,
Kami sudah mencoba menemui kepala sekolah namun tetap harus melunasi tunggakan nya,"   ungkap wali murid HA.

Ijazah asli adalah hak siswa yang telah dinyatakan lulus sekolah, menahan ijazah siswa termasuk melanggar hak asasi manusia,

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala sekolah SMAN 1 Sekampung Udik belum bisa dikonfirmasi dan memberikan klarifikasinya.. (yadi) 



Post A Comment: