Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Kasus dugaan suap terhadap Rektor Unila terus menarik perhatian publik. Sejumlah nama telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dan karyawan Universitas Lampung (Unila). Terkait tindak pidana suap yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani (KRM) berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (29/9/2022) seperti dikutif dari laman Tempo.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut diketahui KPK memanggil sembilan orang 'penting' dari lingkungan Unila. Di antaranya, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Netap, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi.
Kemudian, Pembantu Rektor III Universitas Lampung, Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, Pegawai Honorer Fajar Pramukti Putra, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr Budiono.
Berdasarkan pantauan, dari kesembilan saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, baru terlihat enam orang saksi yang datang.
Dekan FEB Unila Nairobi mengatakan bahwa dirinya dipanggil kembali oleh KPK guna diperiksa terkait penerimaan calon mahasiswa baru. "Ya masih soal PMB, yang lain-lain belum ditanya karena masih berlangsung," katanya Kamis 29 September 2022.
l
Hal serupa dikatakan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Budiono. "Pemeriksaan masih soal tupoksi pada PMB," kata dia.
Ditanya soal kehadiran Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, ia mengatakan bahwa belum melihat kehadirannya. "Pak Asep Sukohar belum datang, tadi tidak ada di ruang pemeriksaan," kata dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK menemukan adanya sejumlah uang yng diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM dalam penerimaan mahasiswa baru.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.(***)
Post A Comment: