Pringsewu (Pikiran Lampung) - Kasat Pol PP kabupaten Pringsewu, Ibnu Harijanto mengambil tindakan tegas melarang pembangunan di bahu jalan Provinsi yang terletak di pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu.
"Dari awal sudah kita laksanakan tinjauan ke lapangan dan sebelum viral untuk kita sudah melakukan tindakan dan dari awal sudah kita sampaikan kepada pemiliknya itu untuk dihentikan,"ungkap Kasat Pol PP, Ibnu Harijanto, Kamis (29/09/2022).
Ibnu Harijanto mengatakan kejadian tersebut sebagai pengalaman yang sangat berharga. "Saya selaku penegak peraturan daerah kabupaten Pringsewu dengan tegas melarang adanya pembangunan bangunan liar di bahu jalan.
Kami juga sudah mengundang perangkat daerah terkait antara lain dinas pertanian, dinas lingkungan kemudian berkaitan dengan dampak lalu lintas, dinas Koperindag terkait dengan UMKM kemudian dengan dinas perizinan, sudah kita rapatkan, "tegasnya.
Kemudian langsung dilanjutkan dengan turun ke lapangan. "Kami berkesimpulan dengan tegas untuk sementara ini dihentikan dulu bangunan itu kemudian untuk selanjutnya saya akan membuat laporan dan nanti kita menunggu arahan dari pimpinan," jelas Ibnu.
Untuk diketahui pembangunan tersebut telah melanggar aturan tentang garis sepadan bangunan (GSB) di ruas jalan Provinsi yang menurut aturan 20 meter dari titik poros jalan. (*)
Post A Comment: