Lampura (Pikiran Lampung
) -Sangat miris, itulah kata yang bisa digambarkan melihat lambang negara dengan tidak selayaknya dan terkesan merendahkan. 

Hal ini terlihat pada pemasangan bendera merah putih di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara. Dimana, bendera pusaka tersebut tampak usang dan pudar Selain itu, bendera pusaka tersebut sudah sobek. 

Pantau awak media, bendera pusaka usang itu diketahui terpasang pagi hingga menjelang Magrib, di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara. Namun lebih miris nya lagi Bendera di biarkan saja berkibar saat pada jam kerja hingga sampai menjelang Sore, 

Secara umum pemasangan Bendera Merah Putih sudah diatur didalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Dalam hal Lambang Negara, diatur dalam BAB VII KETENTUAN PIDANA.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Tertuang dalam Pasal 24 huruf a, yang isinya:

Pasal 66 adalah: Setiap Orang Yang Merusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar, Atau Melakukan Perbuatan Lain Dengan Maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kemudian Pasal 67 bunyi nya adalah:dipidana dengan penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah). Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b.

Kondisi ini sempat menjadi perhatian warga ketik melintas. 

“itu sobek namun kok masih dipasang  sebenernya itu kepala dinas nya tahu atau memang tidak tahu. 

Itu terkesan bahwa tidak menghormati Lambang Negara." Kata sandi 38.warga yang melintasi jalan tersebut 

Hingga berita ini ditayangkan Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara belum dapat di konfirmasi.

Di harapkan kepada kepala dinas dukcapil Lampura, agar bendera merah putih yang terpasang dan berkibar yang sudah robek dan lusuh tersebut segera diganti yang baru, karena bendera merah putih tersebut adalah simbol dan lambang negara yang patut dihargai dan dihormati. (tim) 


Post A Comment: