Bandarlampung ( Pikiran Lampung
) - Sejak beberapa tahun lalu, permasalahan butuh TKBM di pelabuhan Panjang Bandarlampung terus mencuat ke permukaan.  Yang terbaru adalah masalah pengupahan, yang diduga 'bocor' alias tidak sampai ke yang berhak menerimanya. 

Dan masalah ini membuat Kehidupan Buruh Tenaga Bongkar Muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang tampaknya semakin hari semakin mengenaskan. Betapa tidak, selama bertahun tahun Buruh di pelabuhan panjang hanya mendapat upah sekitar Rp.30 ribu perhari.

Terpuruknya kehidupan Buruh Tenaga Bongkar Muat Pelabuhan Panjang disinyalir dikarenakan selama bertahun-tahun upah yang diterima oleh Buruh tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No : 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang di Pelabuhan.

Padahal, setiap tahunnya ada kesepakatan bersama antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait kenaikan upah bongkar muat di pelabuhan Panjang.

Seperti pada tahun 2022, DPW APBMI telah membuat kesepakatan bersama dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 Tentang Tarif Tenaga Kerja Bongkar muat di Pelabuhan Panjang tahun 2022/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DPW APBMI Pelabuhan Panjang H. Jasril Tanjung, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang Capt Hendri Ginting. MM tanggal 31Mei 2022.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, tentang tarif tenaga bongkar muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang dalam pasal 6 ayat 3 mengatakan, salah satunya kegiatan bongkar muat barang curah kering (Dry Bulk Cargo) dari kapal via truck losing atau sebaliknya dengan menggunakan Jib Crane, Grabb, hopper, MBU untuk barang jenis Pupuk Urea, TSP, KCL/MOP, soya bean, Mill, Fish, kedelai, jagung, bungkil, karnel dan sejenisnya dikenakan biaya Rp. 10.474 per ton/m3 untuk upah Buruh bongkar muat.

Namun, pada kenyataannya selama bertahun-tahun khususnya setelah kesepakatan APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tahun 2022 ternyata tarif/ongkos upah bongkar muat yang diterima oleh Buruh bukan Rp. 10.477 per ton melainkan hanya Rp. 4800 bahkan terkadang hanya Rp.3500 per ton/m3.

Disinyalir, hilangnya upah bongkar muat milik Buruh sebesar Rp. 5674 per ton/m3 dalam setiap aktivitas bongkar muat dikarenakan sistem pembayaran upah kepada Buruh tidak mengacu apa yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama pada Pasal 1 Umum terkait keberadaan Koperasi TKBM sebagai wadah Buruh TKBM.

Semua ini terbukti, dalam pembayaran upah kepada Buruh, pihak Koperasi yang jelas jelas adalah wadah tempat Buruh TKBM bernaung tidak melaksanakan pembayaran upah langsung kepada Buruh melalui loket yang harus disediakan oleh Koperasi TKBM.

Koperasi TKBM menggunakan pihak ke tiga yang bernama Supervisi alias Koordinator Regu Kerja (KRK) yang notabene adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk membayar atau membagikan upah kepada Buruh. Sehingga, upah yang seharusnya diterima oleh kelompok Buruh seharusnya Rp. 10.474 per ton/m3 ternyata hanya Rp. 4800 per ton/m3 yang diberikan oleh Supervisi alias KRK tanpa bukti struck pembayaran.

Padahal, pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 tahun 2007 Ayat 17 dengan tegas mengatakan tenaga Supervisi adalah tenaga pengawas bongkar muat yang disediakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)bukan berada di ruang lingkup Koperasi. Dikarenakan, Supervisi adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan Anggota Koperasi TKBM.

“Upah bongkar muat Buruh di pelabuhan Panjang ini sudah bertahun tahun diatur oleh Supervisi. Padahal, Supervisi itu tidak punya hak untuk membagikan upah ke Buruh, ” Tegas Nurdin salah satu perwakilan Buruh TKBM Pelabuhan panjang kepada Media Rabu, (5/4/2023.) 

Menurut Nurdin, dirinya bersama Buruh lainya belum lama ini sudah melayangkan surat kepada Instansi terkait salah satunya ke Polda Lampung terkait adanya Upah Buruh yang bertahun tahun hilang hingga milyaran rupiah dikarenakan adanya pembayaran upah melalui Supervisi Alias KRK.

“Ya gimana nasib Nasib Buruh Pelabuhan Panjang bisa hidup sejahtera, dalam satu hari mereka (Buruh) bekerja hanya menerima Upah sekitar Rp. 30 ribu, ” Jelasnya.

“Itu karena apa, ya karena sistem pembayaran upah oleh Koperasi TKBM yang nyata nyata sebagai wadah Buruh tapi tidak melaksanakan sistem pembayaran langsung kepada Buruh, ” Imbuh Nurdin.

Ditegaskan oleh Nurdin, tentang kesepakatan bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM terkait kesepakatan upah bongkar muat Rp.10.477 per ton/m3 tetapi yang dibayarkan oleh supervisi hanya Rp. 4800 bahkan Rp. 3500 per ton/m3, pihaknya akan segera membuat pengaduan secara resmi ke Polda Lampung.

“Kalau Nasib Buruh di Pelabuhan Panjang ini mau sejahtera, ya hapuskan Supervisi, laksanakan pembayaran Upah sesuai prosedur. Pembayaran Upah harus melalui Loket Koperasi, ” Urainya.

“Kalau terkait adanya dugaan potongan upah buruh yang selama ini dibayarkan oleh Supervisi tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh KSOP Pelabuhan Panjang, ini jelas ada dugaan tidak pidananya. Kami segera akan buat pengaduan secara resmi ke Polda Lampung, ” Pungkas Nurdin.

Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma belum bisa menjawab konfirmasi saat dihubungi via telepon. “Besok saja kang dikantor, kita ngobrol di kantor, ” Ucap Agus singkat. (TIM)

Post A Comment: