Lamtim (Pikiran Lampung)--
Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengungkap seorang pelaku pencurian, Jum’at (26/5/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi mengatakan, kita berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni LA(31) warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur" ujarnya.

"Pada hari Rabu (03/8/22) sekira pukul 04.20 wib, Pelaku masuk kedalam Puskesmas Sekampung dengan cara mendorong pintu depan Puskesmas Sekampung secara paksa kemudian masuk kedalam Puskesmas dan merusak kontak sepeda motor milik korban, kemudian pelaku keluar melalui pintu depan Puskesmas Sekampung dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor" jelasnya.

Melihat itu, akhirnya korban pemilik motor yang ketakutan dan hanya bisa pasrah tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung .

Menerima laporan tersebut, Polsek Sekampung melakukan penyelidikan.

 Pada saat melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku Berada di wilayah Kalianda Lampung Selatan. setelah dilakukan pencarian dan di dapat informasi kembali bahwa pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Kalianda Lampung Selatan, Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan. 

"Kepada pelaku, dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 Junto 480 KUHP," pungkas Kapolres.(supriyadi) 

Post A Comment: