Tanggamus- Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyebutkan, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih 2018 pada 20 September 2018. Jadwal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor: 270/SJ/OTDA/2017.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tanggamus Robin Sadek. Namun menurutnya, jadwal tersebut juga bersifat sementara. Bisa berubah sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Jadwal tersebut masih sementara. Karena bisa saja Menteri Dalam Negeri melakukan perubahan keputusan. Kalau berdasarkan SE Nomor: 270/SJ/OTDA/2017, apabila suatu daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sejak Januari sampai September 2018, maka kepala daerah hasil pilkada akan dilantik pada 20 September 2018," jelas Robin Sadek.
Saat itu juga, maka masa jabatan Penjabat Bupati (Pj) Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin habis. Dan langsung diisi oleh Bupati Tanggamus definitif hasil Pemilihan Bupati 2018.
"Nanti tidak ada tim transisi. Sebab selama ini sudah ada Pj. Bupati," kata Robin Sadek.
Pelantikan biasanya dilakukan oleh Gubernur atas nama Mendagri di Pemprov Lampung. Saat itu juga akan dilakukan serah-terima jabatan dari Pj. Bupati ke Bupati Tanggamus terpilih.
"Jika gubernur berhalangan, dilakukan wakil gubernur. Dan jika berhalangan juga, akan dilakukan langsung Mendagri di Jakarta," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: