Tulangbawang- Walau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan  Pembangunan  Daerah (TP4D) Kejaksaan, tidak dilibatkan (Kangkangi-red) dalam program peningkatan infrastruktur proyek fisik di Dinas PUPR Tulangbawang, tidak menjadi hambatan untuk terus melakukan pengawasan di lapangan.

Hal ini dikatakan Achmad Rafli Pasha, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Rabu (12/12/2018), saat ditanya terkait kerjasama TP4D dengan Pemerintah setempat.

Menurutnya, kerjasama TP4D dengan Pemerintah setempat dijalin guna pendampingan dalam pengawasan program kegiatan, bukan untuk melakukan pengamanan proyek fisik dilapangan.

Dikatakan Rafli, walau pihak kejaksaan tidak dilibatkan dalam hal pengawalan dan pengawasan, namun sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk melakukan pemantauan setiap kegiatan pelaksanan proyek fisik di Dinas tersebut.

"Kami tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi walau pihak Dinas PU tidak mengikutsertakannya," ujar Rafli.

Dia juga menjelaskan jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan proyek di Dinas PUTR.

"Jika nanti ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik, sudah kewajiban kami menindaklanjutinya. Tentunya saat ini masih melakukan pendalaman dalam Lit," terangnya.

Ketika disinggung apakah akan ada hasil dari proses penyelidikan dari pihak Kejari terkait proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR dilapangan, Kasi Intel ini masih belum mau berkomentar lebih jauh.

" Ya nanti kita tunggu sajalah hasilnya... ini masih tahap pengumpulan. kan tidak bisa sertamerta. tentunya harus ditemukan alat bukti yang cukup," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulangbawang, telah menginstruksikan pendampingan bagi setiap program pembangunan infrastruktur guna mengantisifasi terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan.

Kajari Tulang bawang, mengatakan jika keberadaan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015.

Namun, Keberadaan TP4D di wilayah Kabupaten Tulangbawang, tidak diberdayakan Dinas PUPR dalam pelaksanaan program fisik pembangunan daerah setempat.

Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tulang Bawang juga mengatakan jika pihak Dinas PUPR melaksanakan kegiatan fisik pada proyek yang menelan dana miliaran rupiah, tanpa adanya pengawasan dari TP4D Kejari Tulangbawang.

Menurutnya, jika pengadaan proyek di Dinas PUPR tersebut, bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara penentuan komisi bagi setiap proyek yang akan dilaksanakan para rekanan dilapa

"Setiap proyek fisik yang dilaksanakan, Dinas PUPR tidak mengikutsertakan TP4D, sehingga sangat rentan dengan
 korupsi dan konspirasi antara pihak Dinas dan rekanan pelaksana hingga berimbas pekerjaan tidak sesuai ketentuan," ujar Gunawan.

"Kami berharap Kejari tidak masuk angin dan dapat mengungkap dugaan korupsi di Dibas PUTR, harap Ketua DPD Forkopindo Provinsi Lampung ini. (Aan/Red)

Post A Comment: