Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Dugaan proyek rehabilitasi kelas, Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN) 9 Bandar Lampung, 'berbau' KKN dan bermasalah, semakin menguat.
Sebab, disinyalir baik pihak MIN 9 dan Kemenag Kota saling 'cuci tangan' dan 'Buang Badan'.Benarkah?

Pasalnya, rehab yang menelan anggaran Rp235 juta. Dinilai tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga kemungkinan uang negara tidak ada pertanggungjawabkan oleh satuan kerja terkait di wilayah Kota Bandar Lampung.

Faktanya, pihak MIN 9 Bandar Lampung melempar bola panas masalah tersebut kepada Kementrian Agama Kota Bandar Lampung.

 Kordinator kurikulum sekolah MIN 9 Bandar Lampung, Hamid  membantah jika kepala sekolah Fakihah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas rehab kelas.

"Pesan ibu kepsek. Kami (sekolah) hanya menerima kunci saja. Dan semuanya itu urusan Kemanag kota. Kita tidak tahu siapa PPKnya maupun kontraktornya," kata Hamid diwawancarai di ruang sekolah, Kamis (15/8/2019).

Hamid juga menegaskan, jika pembangunan ini bukan kewengan sekolah dalam hal pembangunan serta kontraktor. "Kita hanya terima kunci saja. Ya itu lah mas pesen ibu Fakihah ke saya. Jadi tanya ke Kemenag saja," pinta Hamid

Sementara saat awak media ingin melakukan konfirmasi terkait PPK di Kemenag Kota jalan Emir M.Noer, para pejabat Kemenag tidak ada di tempat.


"Ya, lagi ada acara Kompetisi Sains Madrasyah (KSM) MAN 1," kata pegawai di Kemenag ini.

Sedangkan salah satu pegawai wanita duduk diruang kerja Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, sedang rapat. "Bapak Kemenag Mahmuddin Aris Rayusman, sedang rapat. Jadi ya sedang rapat. Jadi seperti itu, saya tidak tahu kapan selesainya," kata staf wanita sekretariat ini di ruang Kepala Kantor Kemenag.

Sebelumnya, Staf Sarana dan Prasara Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Bandar Lampung, Azhari menjelaskan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN 2019 itu langsung bertanggungjawab pihak Kepala Sekolah.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung kepala sekolah, ibu Fakihah. Kemenag hanya sebatas kordinasi, mengetahui pembangunan di sekolah MIN se Bandar Lampung,” kata Azhari

Dari pantauan awak media rehab tersebut diduga terindikasi menyimpang dan sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal itu juga terlihat berdasarkan https://lpse.kemenag.go.id/eproc4/lelang/3113170/peserta. Ada 13 peserta yang ikut dalam lelang namun hanya satu peserta lelang yang ikut melakukan penawaran CV Daenk Kobum Konstruksi. Sehingga perusaan yang beralamat di Jalan Diponegoro Gg. Alpukat No.31 Gotong Royong  – Bandar Lampung (Kota) – Lampung yang menang tender dengan kontrak Rp235 juta. (Riki)

Post A Comment: