Editor :Wawan Nunyai

Lampura (Pikiran Lampung)- Dalam menjalankan tugasnya, selain dilindungi undang -undang, seorang jurnalis juga harus menjaga sikap dan perilaku agar tidak terjadi salah paham dengan para narasumber. Selain itu, pejabat juga harus memahami tugas pokok jurnalis.

Bertalian dengan itu, ada insiden kurang  mengenakkan antara Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Metissa, dengan kontributor TV swasta Nasional biro setempat. yakni,  Aji Rezanudin, sesaat sebelum pelaksanaan Rapat Paripuna DPRD Lampura terkait Pembahasan Tatatertib, Pengumuman Pimpinan DPRD Definitif yang diselengarakan, Sabtu malam, (21/9/2019), di ruang sidang DPRD setempat. Dimana, Kadiskes Lampura dalam kesempatan tersebut menunjukan sikap kurang bersahabat dan bernada tinggi.

Terkait ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara, Ardiansyah, mengecam sikap Kadiskes Lampura tersebut

"Ungkapan ketus yang disampaikan dr. Maya Metissa sangat tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang birokrat yang mampu mengatasi permasalahan dengan bijaksana. Saya menilai, jika dr. Maya Metissa memiliki sikap antikritik," cetus Ardiansyah, Senin, (23/9/2019), melalui siaran persnya.

Ditegaskan Ardiansyah, sikap antikritik justru akan berdampak pada terganggunya pembangunan daerah secara menyeluruh.

"Sikap antikritik tentu akan berimbas pada roda pembangunan daerah yang sedang diagendakan oleh Bupati Lampung Utara," paparnya.

Informasi yang dihimpun, insiden dr. Maya Metissa dengan Aji Rezanudin saat dirinya (Kadiskes Lampura.red) memasuki ruangan rapat dan melihat Aji. Saat itu, dr. Maya Metissa, langsung menghampiri Aji Rezanudin seraya mengatakan dengan nada keras sambil mengacungkan tangan ke arah wajah Aji, "Kamu ya yang memberitakan dan merekam saya," kata dr. Maya Metissa, dengan nada cukup tinggi di hadapan sejumlah tamu undangan dan beberapa awak media setempat, beberapa waktu lalu.

"Sebagai satu solidaritas profesi jurnalis di Lampung Utara, saya mengecam atas sikap dr. Maya Metissa terhadap rekan kami Aji Rezanudin," kata Ardiansyah.

Dijelaskan lebih lanjut, tertuang dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, BAB II pasal 2, berbunyi penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dalam UU yang sama, kata Ardiansyah, pada Pasal 3 berbunyi penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Serta dalam Pasal 4 berbunyi penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

"Dengan demikian, dr. Maya Metissa disinyalir telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," paparnya.

Untuk itu, kata Ardiansyah, Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Metissa, , wajib mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas sikap tidak mengenakkan yang ditunjukkannya Aji Rezanudin.(Tim SMSI)

Post A Comment: