Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung memberikan bimbingan dan nasehat kepada Anak yang Bermasalah dengan Hukum (ABH) pasca menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung - Tegineneng Pesawaran di kediaman orang tua ABH dengan inisial MF di Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung Senin 6 April 2020.

Maksud kunjungan LPA Kota Bandar Lampung ke MF (seorang pelajar berusia 14 tahun yang bersekolah di MTS Kelas 9) adalah untuk memberikan suntikan motivasi kepada mantan ABH agar dapat terus melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi dan memberikan nasehat agar mantan ABH agar tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.

Menurut Ahmad Apriliandi Passa (Ketua LPA Bandar Lampung) ini adalah salah satu program kerja LPA Bandar Lampung untuk menghadirkan Komnas dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) selalu ada untuk anak Indonesia.

Tambahnya lagi baik dari LPA Bandar Lampung LPA Provinsi Lampung yang dinyatakan oleh Sekretaris LPA Provinsi Lampung (Wahyu Widiyatmoko, S.H.) memberikan apresiasi kepada pihak pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM yang telah mengambil kebijakan membebaskan Anak Didik (Andik) yang tengah menjalani sisa hukuman di LPKA di Indonesia guna mengurangi penyebaran Wabah Cofid-19.(red)

Post A Comment: