Foto istimewa

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Posisi Bupati Lampung Selatan Semakin 'terjepit' dalam kasus dugaan Suap Fee Proyek dengan tersangka mantan orang nomor satu daerah tersebut, Zainudin Hasan.

Sebab, pada sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) jilid 2 terungkap, bahwa Nanang Ermanto turut menerima uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu berasal mantan anggota DPRD Lampung yakni Agus Bhakti Nugroho yang diperintahkan mantan Bupati Zainuddin Hasan tahun 2017 dan 2018 dari hasil fee proyek. 

Selama dua tahun tersebut, Nanang Ermanto menerima uang Rp. 930 juta baik melalui ABN, Anjar Asmara dan Syahroni. 

Kemudian, seperti dilansir dari media Lampungpro.co, JPU KPK telah membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8, dimana pada BAP ini Nanang Ermanto pernah menyampaikan langsung ke Bupati Zainuddin Hasan baik melalui ponsel maupun langsung memerintahkan ABN untuk menindaklanjuti, kemudian Nanang membenarkan adanya BAP tersebut. 

Upaya KPK dalam mengusut kembali perkara yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan itu, mendapat apresiasi dari Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji. 


“Jika ditinjau, dari fakta persidangan, ada dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto yang saat ini sebagai Bupati Lampung Selatan, jumlahnya sesuai dengan dokumen yang dicatat oleh JPU KPK yaitu total keseluruhan tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima Nanang Ermanto senilai Rp. 480 juta dan Rp. 450 juta, maka sebagai penyelenggara Negara tidak diperbolehkan menerima dana dari hasil korupsi,",kata Seno Aji di Bandar Lampung, Kamis (24/3/2021).

Lebih lanjut, aktivis muda ini menambahkan, KPK harus terus meningkatkan prestasinya dalam memberantas Korupsi, dan segera menetapkan Nanang Ermanto sebagai tersangka.

“Kalau nanti terbukti secara sah, dan meyakinkan menerima dana itu, saya kira layak juga jadi tersangka,” tandas Seno Aji.

Selain itu, dia menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak KPK berdasarkan sejumlah ketentuan. 

“KPK segera mengusut tuntas atas fakta tersebut, penegak hukum dapat meningkatkan status Nanang Ermanto, dengan Pasal 5, Pasal 12, UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP", demikian jelas Ketua DPW KAMPUD.(***)

Post A Comment: