Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Adanya modus dugaan pemerasan baru oleh yang mengaku wartawan, mendapatkan tanggapan keras dari para senior dan sesepuh wartawan di Bumi Ruwa Jurai.

Dua Jurnalis senior Lampung langsung merespon hal ini. Yakni, Wakil Ketua PWI bidang pembelaan hukum Juniardi, SH.MH dan Mantan Ketua PWI Pringsewu, Andreas Andoyo, S.Sos, MTI.

Sebab, jika ini benar, maka menurut para pakar jurnalis Lampung itu, hal ini merupakan sebuah tindakan yang sangat memalukan. Andoyo menyarankan para kades harus berani jika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan.

"Kades harus berani melawan jika ada oknum wartawan atau LSM yang melakukan pemerasan. Wartawan sudah punya kode etik," jelasnya kemarin. Jika ada yang datang mengatasnamakan wartawan kata dia, tanya dan.lihat kartu persnya.  "Wartawan apa, kapan masa berlaku KTAnya dan punya kta keanggotaan organisasi wartawan atau tidak,"tegasnya.

Sementara itu, Juniardi mengatakan, perlu diingat jurnalis atau wartawan adalah  seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik, atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan ditulisannya dikirim/dimuat di media massa secara teratur. 

"Laporan ini lalu dapat dipublikasikan dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi dan internet. Jurnalis mencari sumber untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat," jelasnya.

Dalam diri jurnalis menurut para pakar pers Lampung ini, bahwa ada istilah “profesional” yang memiliki tiga arti pertama profesional adalah kebalikan dari amatir. Kedua, sifat pekerjaan jurnalis menuntut pelatihan khusus. Ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititik beratkan kepentingan khalayak pembaca.

"Jadi wartawan profesionalisme dalam mencari berita memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja, mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan standar pembuatan berita dan menerapkan kode etik jurnalistik penulisan berita agar yang dihasilkan tidak menyalahi aturan kode etik jurnalistik berita," jelasnya.

Sebagai wartawan, kata dia, seseorang harus memahami standar-standar jurnalistik, sebab, tanpa memahami standar jurnalistik maka, seorang jurnalis tidak akan mampu meliput sebuah kejadian/peristiwa dengan baik dan benar. Selain itu, harus memiliki kemampuan wawancara (interview) terhadap seorang narasumber yang dijadikan pada topik sebuah tulisan (berita). 

Dan Sesuai dengan KEJ jurnalis dalam setiap peliputannya harus menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi, tidak menyuap dan menyajikan berita yang faktual dan jelas narasumbernya.

Kemudian, seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik yang menjadi dasar acuan untuk menyajikan sebuah berita. Seperti, profesi lainnya yang memiliki aturan dan tata cara sehingga terhindar dari kesalahan. Serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjadi payung profesi para jurnalis.

"Jadi menurut saya mereka adalah bukan wartawan, tapi pedagang. Jika mengaku aku wartawan apalagi dari Bandar Lampung, saya kira harus kita lihat kebenarannya, atau medianya apa, jika tidak jelas maka itu merusak citra dan nama baik pers.

Karena Profesionalisme wartawan dan kemampuan seorang wartawan melakukan kerja-kerja wartawan berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalisme (KEJ)," urainya. (Wawan)


Post A Comment: