Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Provinsi Lampung masuk dalam status 'Sangat Darurat' Covid19. Hampir semua wilayah di sai bumi ruwa jurai terdampak pandemi corona. Hanya dua kabupaten yang tidak dalam zona merah. 

Sebab, Dinas Kesehatan Lampung menyebutkan bahwa status zona merah di provinsi ini bertambah menjadi 13 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota yang ada.

"Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Selasa (3/8/2021). 


Dia menyebutkan enam tambahan zona merah penyebaran COVID-19 tersebut, yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.


Sebelumnya, ujar dia, di Lampung sudah ada tujuh daerah yang berstatus zona merah, yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.


"Sedangkan dua daerah yang memiliki zona oranye di Lampung yakni Waykanan dan Mesuji," kata dia.

Kadinkes Lampung tersebut mengatakan bahwa penentuan status zona merah penyebaran COVID-19 tersebut merupakan penilaian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pusat berdasarkan tiga kriteria yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.(antara/p1) 

Post A Comment: