Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Setelah melakukan otopsi dan penyelidikan secara mendalam, akhirnya 
Polres Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan 2 orang tersangka untuk kasus pembunuhan Putri Andini. Seorang wanita di bawah umur yang mayatnya ditemukan di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dalam keadaan setengah telanjang di rumah kosong pekan lalu. 

Dua tersangka itu yakni, S Sebagai dalang pembunuhan dan MT sebagai eksekutor atau tersangka utama pembunuhan terhadap Putri Andini.  keberhasilan Polres Lamsel dalam mengunhkap kasus ini langsung mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung. " Ya kita sangat apresiasi atas keberhasilan serta kerja keras jajaran Polres Lamsel dalam mengunhkap kasus ini, "ujar Ketua Komnas PA Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Pasa,  Selasa (14/12/201.

Pihaknya, kata dia, tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan jika pelakunya mendapat huluman yang berat dan maksimal. 

" Karena korban masih di bawah umur Dan warga Bandarlampung, kami akan kawal kasus ini hingga tuntas Dan besok Tim Advokad Komnas PA Bandarlampung akan kunjungi polres Lamsel, "pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lamsel alhirnya menetapkan S sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan Putri Andini, warga Telukbetung Bandarlampung. Yang mayatnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) pekan lalu. 

Hal. Ini dibenarkan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH, SIK, M.S. " Ya S Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sore tadi,"jelasnya, Senin (13/12/2021) malam. 

Edwin mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya berkeyakinan, jika S ada keterkaitan dengan tersangka MT yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. " Ya ada keterkaitan antara S dan MT, "jelasnya. Antara pelaku MT dan S juga sudah saling mengenal sebelumnya. Motifnya, diduga asmara atau cemburu. Antara S terhadap korban. Sehingga S menyuruh MT menghabisi nyaqa korban di sebuah rumah kosong di Sabah Balau Tanjung Bintang. Tersangka S kata Kapolres juga masih di bawah umur. " Masih berusia 17 tahun dan berjenis kelamin wanita, "jelasnya. Baik S maupun Korban sama-sama sudah tidak sekolah lagi. Alias remaja putus sekollah. 

Diberitakan sebelumnya, misteri penemuan mayat di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pekan lalu, mulai terungkap.

Kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH, SIK, M.S mengatakan bahwa pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Desa Sabah Balau Tanjung Bintang hanya satu orang. " Tersangkanya sudah kita amankan, atas mama MUH THOLIF als DONI Bin Sukardi. Tempat tanggal lahir, Antar Kuwau, 17-8-1988, Alamat: Jalan. Hi. Ratam Jagabaya II Bandar Lampung., pekerjaan buruh, "jelas kapolres, saat jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin (13/12/2021.


Menurut Kapolres, modus pelaku, yakni membawa Korban ke sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang atau tak jauh dari lapangan golf dan tugu perahu. " Di sana, tersangka terlebih dahulu diperkosa, setelah itu korban dicekik dan dibenturkan ke dinding hingga tewas, "jelasnya. Kemudian, lanjutnya, tersangka meninggalkan korban, setelah memastikan korban tak bernyawa lagi. 


" Barang bukti yang kita amankan, yakni hp tersangka dan hp korban dan motor tersangka,"jelas Edwin. 

Penangkapan pelaku ini kata Edwin, tak lepas dari kerja keras tim Resmob Polres Lamsel bersama tim Polsek Tanjung Bintang yang dibantu Resmob dari Polda Lampung. " Setelah dilakukan otopsi kita melalukan pendalaman, dengan meminta keterangan saksi-saksi, lantas kita cocokkan dengan tersangka, "jelasnya. 

Saat penangkapan kata dia pelaku mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diambil tindakan terukur. 

"Ya kaki sebelah kanan tersangka kita kasih timah panas, Karena berusaha melawan petugas kemudian pihak kepolisian mengambil tindakan tegas & terukur, "jelasnya.

Saat diintrogasi pelaku berdalih bahwa dia hanya disuruh oleh orang yang berinisial S dan diberikan upah Rp500 ribu. " Tentu kita tidak percaya begitu saja dan akan dilakukan pendalaman.  Saat ini S masuk dalam status DPO," Jelasnya. 

Pelaku kata Kapolres, akan dikenakan pasal berlapis.  "Yakni,  pasal 340, Pasal 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum. Mati, seumur hidup dan hukuman 15 tahun penjara. (Wawan) 

Post A Comment: