Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Tiga oknum Satpam Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung yang arogan dan mengganggu tugas jurnalistik wartawan akhirnya dilaporkan ke Polish. 

Dari informasi yang ada, dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari petugas keamanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

Dedi Kapriyanto mengatakan, laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya etikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/22).

Dedi menjelaskan, bahwa perlakuan petugas keamanan yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers.


“Berdasarkan Undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangani dengan baik,” kata dia.

Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor: LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung – Polda Lampung. (*).

Post A Comment: