ilustrasi. ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Kabar tak sedap kembali berhembus dari penerimaan siswa baru di Sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bandarlampung. Para orang tua siswa diduga ditarik dana dalam jumlah tak wajar dan masuk dalam katagori pungli. Dugaan ini muncul dan jadi perbincangan hangat di SMAN 5 Bandarlampung. Sebab, penarikan dana ini dikatagorikan sebagai dana 'Haram' alias tak sesuai aturan. 

Dari nformasi yang ada, penarikan Iuran gelap dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya pada seleksi penerimaan siswa mutasi semester ganjil tahun pelajaran 2022/ 2023 di SMA Negeri 5 Bandar Lampung dikeluhkan orangtua siswa.

Pasalnya, dari 10 peserta penerimaan siswa bagi kelas XI dan XII tersebut selain mengikuti pelaksanaan tes akademik dan wawancara, para calon siswa diminta uang oleh oknum SMAN 5 Bandar Lampung sebesar Rp 11.700.000 per siswa.

Menurut sumber yang mengaku sebagai orang tua peserta penerimaan siswa mutasi di SMAN 5 Bandar Lampung mengatakan, diluar dari uang komite, pihaknya diminta uang seragam dan bangunan oleh oknum SMAN 5 Bandar Lampung sebesar Rp 11.700.000.


“Saya kaget, sekarang mau pindah sekolah aja kok mahal sampai Rp 11.700.000. Itu pun masih diluar uang komite,” kata sumber dengan nada kesal saat dikonfirmasi tim media belum lama ini.

Bahkan, sambungnya, uang seragam dan bangunan tersebut sama sekali sedikit pun tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Sudah saya coba untuk minta keringanan, tapi pihak SMAN 5 Bandar Lampung keberatan,” keluhnya.

Terpisah, menanggapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Masyarakat Lampung, Andika mengatakan, Iuran gelap yang mengatas namakan Komite Sekolah memang sudah menjadi modus atau penyiasatan oknum kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Selain dengan dalih bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak cukup, banyak modus yang dilakukan pihak sekolah untuk meminta sumbangan/ iuran kepada orang tua/ wali peserta didik.

“Seperti untuk mengganti seragam, membangun fasilitas sarana prasarana sekolah, sarana UNBK, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah,” beber Andika di Bandar Lampung, Senin (27/6/2022).

Ironisnya lagi, sambungnya, peserta didik juga kerap mendapatkan ancaman tidak diberikan nomor peserta ujian semester, Raport serta ijazah ketika peserta didik tidak membayar uang SPP dan bangunan tersebut,

Menurut Andika, munculnya masalah yang berkaitan dengan keuangan sekolah, karena baik komite sekolah maupun kepala sekolah tidak bisa membedakan antara sumbangan dan iuran. Untuk itu pihak sekolah dan komite diharapkan bisa memahami bedanya sumbangan dengan iuran yang sering menjadi masalah.

Sumbangan itu tidak selalu dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk barang atau gagasan ide pemikiran yang positif untuk kemajuan organisasi. Sedangkan yang disebut iuran sudah dikategorikan dengan pemberian dan penerimaan berupa uang yang ada nilai jumlahnya dan waktunya, dan ketentuan yang bersifat tekanan, maka iuran tidak diperbolehkan di lembaga komite maupun di sekolah.

“Namun, dengan adanya informasi yang terjadi di SMAN 5 Bandar Lampung ini, maka oknum Komite dan Kepala SMAN 5 Bandar Lampung patut diduga kuat melakukan pungli,”pungkasnya.

B Kepala SMAN 5 Bandar Lampung, Hayati Nufus belum bisa dikonfirmasi terkait berita ini. (Tin)

Post A Comment: