Lambar (Pikira Lampung)-
Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana  Setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan-Nya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 dan ke -3  Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002. Jum’at 26/08/2022.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA /  Tanggal 25 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan pelaku 1 pelaku terduga YN (43) Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Sumber Jaya Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri.,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari selasa  tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo  Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43) alamat  kec way tenong kab. Lampung Barat. 

“Kemudian bibik korban memanggil suaminya,lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar Negeri 3 pekon Puralaksana kec.way tenong kab.lambar Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali, yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gg.bogor kelurahan pajar bulan kec way tenong kab.lambar pada awal bulan september 2020,sekira jam 14.00 wib  Dan yang terakhir pada  tanggal 15 Juni 2022,sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumah-Nya di kec.way tenong,”Jelas Kapolsek.

“Setiap selesai melakukan Persetubuhan  Bapak tiri-Nya  selalu mengancam pada korban dengan kata-kata  " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU". Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di pekon mutar alam kec.way tenong kab lambar  dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya,”Lanjutnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh Panit Reskrim  IPDA Mahmudi,S.H. pada hari Kamis  tanggal 25  Agustus 2022,sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi  akan keberadaan pelaku yang sedang berada drumahnya di Pekon mutar alam kec way tenong Kab.lampung Barat. Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tiri-Nya yang bernama SD (13), alamat pekon mutar alam kec.way tenong kab.lambar. 

“Pelaku mengakui bahwa  dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan  pelaku mengancam pada korban  dengan kata-kata  " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA   CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU" . Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lambar guna proses Penyidikan,”pungkasnya.

(Kodri/Mlk)





Post A Comment: