Juendi Leksa Utama, S.H

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Lampung Corruption Watch (LCW) membuka posko pengaduan untuk korban yang mengalami kerugian atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, kami membuka posko pengaduan respon atas operasi tangkap tangan KPK terkait penangkapan dan penahanan dugaan korupsi suap rektor dan para petinggi Unila.

"LCW Lampung bentuk tim posko pengaduan korban penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dirugikan," ujar Juendi, Jumat (26/08) siang.

Posko akan mendata korban dari beberapa kategori yaitu pertama orangtua yang terpaksa mengeluarkan uang padahal calon mahasiswa memiliki nilai tinggi, kedua orangtua yang mengeluarkan uang namun calon mahasiswa tidak masuk ke Unila, ketiga calon mahasiswa yang memiliki nilai tinggi tetapi tidak masuk Unila karena tidak memberikan uang yang diminta.

Dari semua kategori itu, bisa jadi orangtua yang dirugikan menjadi korban  dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unila.

"Oknum yang mengatasnamakan Unila harus mengembalikan uang para korban," papar pengacara itu.

Para korban dapat melaporkan kerugiannya pada posko pengaduan yang beralamat di Jalan Kiwi Nomor 5 Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung atau dapat menghubungi admin posko nomor 083168489254.

Dia juga menerangkan, akan melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan, apakah melalui mekanisme laporan pidana penipuan dan atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Teori kasusnya korban penipuan, orangtua yang mengeluarkan uang untuk anaknya agar dapat diterima ke universitas bisa jadi korban. Sehingga KPK harus benar benar cermat melihat peristiwa hukumnya, agar jangan sampai sudah rugi uang malah jadi tersangka pula di KPK," tutupnya.

Pengacara ini juga menyampaikan, mendukung penuh KPK untuk terus melakukan upaya membongkar semua mafia pendidikan yang ada dan meminta untuk jangan berhenti pada keempat tersangka yang ditahan itu saja.

Dia pun mengkritisi lembaga anti rasuah itu agar memberikan informasi sebatas fakta hukum normatifnya saja dan tidak membangun opini agar tidak menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.

Selain itu, kami meminta kepada tersangka yang telah ditahan KPK untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang. Menurutnya, tersangka bukan hanya memiliki kewajiban hukum untuk terbuka jujur, tetapi juga mereka memiliki kewajiban moral untuk berkomitmen membuka praktek curang tersebut.

"Kami yakin kewajiban moral untuk membuka secara terang benderang akan menjadi pertimbangan agar mendapatkan pengampunan untuk mengurangi masa hukuman dari majelis hakim," ungkapnya.

"LCW akan kawal proses ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tutupnya. (Red) 

Post A Comment: