Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Bank Lampung kembali mendapat sorotan tajam, hal ini berkaitan dengan pemberian kredit kepada Anggota Dewanm  Yang diduga 'bocor halus'

Dari informasi yang ada pemberian kredit siger Dewan  kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung oleh pihak PT.Bank Lampung Senilai Rp.428 Miliar lebih diduga kuat bermasalah.

Berdasarkan data dan sumber berita yang patut dipercayai menjelaskan, pengelolaan Kredit Siger Dewan diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian Kredit Siger Dewan merupakan salah satu produk kredit PT Bank Lampung yang dikhususkan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Namun sangat disayangkan Jumlah penyaluran kredit Siger Dewan pada PT Bank Lampung per tanggal 30 Juni 2021, sejumlah Rp428.617.000.000,00 dengan baki debet sebesar Rp280.062.736.975,19 , lagi-lagi diduga kuat menyalahi aturan.

Berdasarkan data yang diperoleh juga hasil pemeriksaan secara uji petik oleh pihak BPK-RI, terhadap dokumen kredit Siger Dewan menunjukkan terdapat berbagai macam persoalan.

Permasalahan tersebut di antaranya, yakni, pertama terdapat lima Debitur yang Tercatat dalam daftar kredit macet. 

SLIK diberikan persetujuan kredit baru. SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang memberikan layanan informasi terkait kondisi fasilitas kredit. Data SLIK membantu bank dalam meminimalisir risiko kredit berdasarkan riwayat kredit calon debitur.

Hal ini akan mempercepat dan mempermudah dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kredit secara uji petik diketahui terdapat beberapa debitur yang masih tercatat dalam daftar kredit macet SLIK pada saat proses pengajuan kredit namun kredit tetap disetujui.

Sumber berita juga menjelaskan, debitur atas nama (BMR) dan (OF) mengalami kredit macet (kolektibilitas 5) pada PT Bank Lampung dan pelunasan atas kredit tersebut menggunakan dana pencairan Kredit Siger Dewan. Data SLIK berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa Character calon debitur kurang baik dan sesuai kebijakan perkreditan PT Bank Lampung merupakan kategori pemberian kredit yang dihindari. Berdasarkan hasil audit lanjutan pihak BPK-RI menunjukkan bahwa kualitas kredit lima debitur tersebut Per tanggal 30 Juni 2021 adalah macet (kolektibilitas 5).

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak PT. Bank Lampung.(red)

Post A Comment: