Lamtim (Pikiran Lampung
)- Cerita poliandri atau wanita bersuami dua kembali hadir di dunia nyata. Tepatnya, di Kabupaten Lampung Timur. 

Dari informasi yang dikumpulkan tim Pikiran Lampung, cerita dugaan poliandri ini sudah berjalan selama 4 tahun. Tepatnya di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, lampung Timur. 

Cerita, yang menyalahi aturan agama dan negara bernama poliandri atau menikah dengan dua pria nekat dilakukan wanita yang berinisial U.  Kisah itu kini jadi Sorotan kurang baik bagi masyarakat desa setempat dan Lampung secara luas. 

Sumber media ini menyebutkan, suami U yang pertama bahkan berstatus PNS  yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar (SDN) di daerah setempat. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya DY sang suami pertama mengatakan dia sejatinya  belum menceraikan istrinya tersebut. 

"Mas Saya belum pernah menceraikan istri saya yang Ber inisial U, itu masih istri sahnya,'kata DY Selaku Suami pertama Dari perempuan inisial U, kemarin.

Suami kedua inisial AG status sebagai pengusaha masih warga desa pugung Raharjo kecamatan yang sama saat dikonfirmasi di rumah rekannya di desa pugung Raharjo kc sekampung Udik,AG mengatakan bahwa perempuan inisial U Itu sudah dianggap sebagai istrinya. Meskipun belum ada surat cerai dari suaminya yang pertama inisial DY, sudah 4 tahun mereka berkumpul satu rumah bahkan sudah memiliki 1 anak .

Kata Warga sekitar rumah AG yang enggan disebutkan namanya, membenarkan hal ini. "Iya mas perempuan yang inisial U itu suami nya dua yang pertama inisial DY status  PNS Kepala Sekolah SDN  DI Kecamatan Sekampung Udik,Suami yang kedua inisial AG Sebagai pengusaha,"kata Warga yg namanya Engan disebutkan kepada awak Media Pikiran Lampung.

Dengan Diterbitkan Berita ini kepada Aparat Penegak Hukum APH agar dapat menindak lanjuti.Pada dasarnya poliandri merupakan hal yang dianggap zinah dan dilarang dalam hukum agama dan Hukum Negara. Oleh karena itu, Siapapun yang Melakukan Poliandri akan dikenakan Pelanggaran Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.(TIM)

Post A Comment: