Lamsel (Pikiran Lampung)-- Dugaan pungli PTSL di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus menuai sorotan secara luas dari berbagai elemen masyarakat. 

Diantaranya, datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).

Yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan panitia dan perangkat desa di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. 

"Maraknya pungli PTSL yang menjadi sorotan publik, untuk itu kami mendesak Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. Pungli PTSL yang terjadi di Desa Fajar Baru, bukan yang pertama," ungkap Ketua Umum DPW LSM KAMPUD, Seno Aji, SH, MH, Ahad (16/10/2022).

Dijelaskan Seno Aji,  berdasarkan SKB 3 menteri hanya membatasi biaya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Untuk pungutan di masyarakat tidak boleh melebihi Peraturan SKB 3 Menteri dan Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022. Di dalam Perbup pasal 11 tertuang proses biaya tambahan harus melalui mekanisme Musyawarah dan dituangkan dalam berita acara musyawarah. dan selanjutnya dituangkan didalam Peraturan Desa yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jadi pungutan harus memiliki dasar hukum,tidak asal melakukan pungutan," ungkap Seno Aji.

Diketahui bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biayanya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.

Sementara itu, Sejumlah masyarakat mulai angkat suara, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan panitia dan perangkat desa di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah temuan dan keluhan masyarakat. Bahkan, sejumlah bukti pungutan yang dinilai cukup besar dan banyak merugikan masyarakat. 

Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan terkesan diam, hingga berita ini diturunkan belum memberitan tanggapan. 

Diberitakan sebelumnya Polres Lampung Selatan akan mempelajari adanya dugaan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga masyarakat yang disinyalir ditarik pungutan sebesar Rp. 750.000 kepada pemohon. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, kepada wartawan Medinas Lampung saat dikonfirmasi. 

Kapolres menjelaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Terimakasih atas informasinya, coba nanti akan kita pelajari kebenarannya di lapangan," ungkap Kapolres.

Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan. 

Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. 

"Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022," ujar Praktis Hukum Khoirul, SH, Direktur K.N.P Jakarta.

Untuk itu, masyarakat harus benar-benar jeli, apakah memang program PTSL sudah ditentukan sebesar itu biayanya atau memang ada kepentingan oknum Aparatur Desa yang hanya ini mencari keuntungan pribadi. Tentunya hal ini jelas sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Tidak hanya itu, Kepala Desa Fajarbaru dan Ketua Pokmas dengan menghadirkan beberapa unsur pihak terkait sudah melakukan pertemuan, Senin (19/9/2022) di Balai Desa Fajar baru. (Red)

Post A Comment: