Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-Tidak terasa beberapa waktu lagi warga Bandarlampung akan menyambut pesta lima tahunan aias pilkada. Untuk memilih walikota dan Wakil Walikota Baru untuk memimpin kota berjuluk tapis berseri tersebut. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan kebutuhan dana untuk pelaksanaan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp56 miliar

"Terkait dana ini kami mulai melakukan pembahasan dan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, pembahasan ataupun komunikasi terkait NPHD tersebut dilaksanakan lebih awal sebab KPU RI tengah menyusun regulasi percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya digelar November akan dimajukan pada September 2024.

"Dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. KPU RI sedang menyusun regulasi percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya digelar November akan maju pada September 2024," kata dia.

Karena itu, lanjut dia, KPU Bandarlampung dalam komunikasi dengan Pemda ingin memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

 

"Kami sudah bertemu dengan pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bandarlampung guna membahas kesiapan dan kesanggupan alokasi anggaran pilkada, dan dipastikan akan menggunakan dua tahun anggaran yakni tahun 2023 dan 2024," kata dia.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil cost sharing yang telah dilakukan bahwa dari anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp56 miliar itu akan dipenuhi oleh Pemkot Bandarlampung dan Provinsi Lampung.

"Jadi Rp40 miliar nanti dari APBD Kota dan Rp16 miliar dari APBD Provinsi Lampung itu berdasarkan cost sharing. Kemudian pencairan akan dilakukan sebanyak 40 persen di 2023 dan sisanya di 2024," kata dia.

Untuk waktu pencairan, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54, pencairan harus dilakukan 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD.


"Jadi Pemkot harus sudah menyediakan anggarannya dan langsung ditransfer ke rekening KPU setelah penandatanganan NPHD," kata dia.

KPU juga meminta masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam penyusunan daftar pemilih pindahan dengan mendatangi ke posko-posko yang telah dibentuk di tingkat kelurahan/kecamatan.

"Kami berharap pada masyarakat yang kemungkinan akan menjadi pemilih pindahan ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa datang ke KPU atau melalui PPK dan PPS, untuk bisa didata," kata Anggota KPU Bandarlampung Ika Kartika, kemarin.

Dia mengatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan memudahkan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Karena daftar rekapitulasi pemilih pindah langsung diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sehingga pemilih langsung terdeteksi di mana, TPS berapa, dan jenis surat suara yang akan digunakan," kata dia.

Ika pun menegaskan masyarakat yang kemungkinan akan pindah memilih membawa dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih dan ditunjukkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa diwakilkan mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih," kata dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, KPU terus melakukan perbaikan data Sidalih pasca penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023 lalu. Hal tersebut agar sejak jauh-jauh hari KPU sudah memiliki database dan rekapitulasi jumlah pemilih DPTb.

"Sehingga tidak ada lagi penumpukan pemilih yang akan menggunakan formulir A5 pada saat H-7 atau 30 hari sebelum pemilihan," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat pleno KPU Bandarlampung pada 5 September 2023 telah menetapkan pemilih pindahan periode Agustus 2023 sebanyak 27 pemilih.

"Dari 27 pemilih pindahan hasil rekapitulasi tersebut, terdiri dari laki-laki 16 orang dan perempuan 11 orang," kata dia. (ant/p1)

Post A Comment: